MENU TUTUP

Preshold 20 Persen Tidak Tepat untuk Sistem Presidensial, Perludem Ikut Mendesak Dihapus

Selasa, 28 Desember 2021 | 09:37:36 WIB
Preshold 20 Persen Tidak Tepat untuk Sistem Presidensial, Perludem Ikut Mendesak Dihapus

GENTAONLINE.COM - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen yang tercantum di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu memang tidak tepat untuk sistem pemerintah presidensial seperti di Indonesia.


Begitu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, mendukung sejumlah gugatan uji materiil yang dilayangkan sejumlah aktivis dan mantan pejabat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial, antara presiden dan DPR masing-masing dipilih secara langsung oleh rakyat, dan antara yang satu dengan yang lain tidak saling mempengaruhi pencalonannya," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (27/12).


Sosok yang kerap disapa Ninis ini mencatat, setidaknya sudah ada gugatan soal syarat minimal pencalonan pilpres ini sebanyak 10 kali diilayangkan ke MK.

"Perludem sendiri pernah menguji sebanyak dua kali," imbuhnya.

Ditambah lagi, menurut Ninis, saat ini sistem kepemiluan yang ada di Indonesia sudah serentak antara pilpres dan pileg, sebagaimana yang tercantum di dalam UU Pemilu.

"Kalau pemilunya serentak tentu semakin tidak pas ada syarat minimal pencalonan ini, apalagi perolehan suara pilegnya diambil dari pemilu lima tahun yang lalu," tuturnya.

Maka dari itu, Perludem kata Ninis mendorong agar Preshold 20 persen minimal kursi di parlemen, atau 25 persen suara sah nasional partai politik di Pemilu sebelumnya, dihapus.

"Sebaiknya (Preshold) tidak perlu ada. Adanya syarat minimal pencalonan ini justru menyulitkan hadirnya calon-calon potensial karena syaratnya yang berat," ucap Ninis.

"Partai politik peserta pemilu juga tidak langsung bisa mengusung kandidatnya sendiri, karena harus bergabung dengan partai lain mengingat beratnya syarat pencalonan," demikian Ninis.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran