MENU TUTUP

2021, Pemprov Riau Pecat 6 Pegawai dengan Tidak Hormat

Senin, 03 Januari 2022 | 09:44:44 WIB
2021, Pemprov Riau Pecat 6 Pegawai dengan Tidak Hormat

GENTAONLINE.COM - Sedikitnya enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sepanjang tahun 2021. 

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat refleksi akhir tahun 2021 di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Sabtu (1/1/2021). 

"Selama tahun 2021 kita sudah memberhentikan enam Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat," sebut mantan Bupati Siak dua periode ini.

Gubri mengatakan, enam PNS yang diberhentikan itu terlibat beragam tindak pidana. Baik tindak pidana Narkotika, pidana umum, maupun indisipliner.

"Dua orang terlibat kasus Narkoba, satu orang pidana (umum, red) dan tiga orang pelanggar disiplin," tegasnya. 

Bahkan saat itu, Gubri juga meminta awak media untuk mempublikasikan para PNS Pemprov Riau yang dipecat tersebut. Hal ini sebagai informasi kepada masyarakat jika pihaknya juga melakukan penindakan bagi PNS yang melakukan pidana dan indisipliner. 

"Ini perlu juga dimuat oleh media. Kalau di kepolisian kan juga ada itu. Kita juga umumkan ini, supaya tahu juga ada tindakan kepada pegawai negeri yang melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Gubri juga memaparkan sedikitnya 568 orang PNS Pemprov Riau yang terpapar positif Covid-19 pada tahun 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 53 orang meninggal dunia.

"Dari 53 pegawai yang meninggal dunia, 19 orang diantaranya meninggal dunia karena memang akibat Covid-19," pungkasnya.(ckc)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan