MENU TUTUP

Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Emrus: Harusnya Setnov Legowo Mundur dari Ketum Golkar

Ahad, 12 November 2017 | 14:21:15 WIB
Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Emrus: Harusnya Setnov Legowo Mundur dari Ketum Golkar Emrus Sihombing

GENTAONLINE.COM-Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, ditetapkannya kembali Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bakal menjadi turbulensi politik di internal Partai Golkar.


Status tersangka yang melekat pada Setnov itu pun dipastikan akan mempengaruhi konsentrasi Setnov dalam memimpin Golkar yang akan bertarung di Pilkada serentak 2018.

"Melihat fenomena tersebut, Setya Novanto sudah tidak lagi secara full time memimpin Golkar karena menghadapi masalah sendiri Novanto harus berpikir ekstra," kata Emrus seperti dikutip dari Kricom.id Sabtu, 11 November 2017.


Padahal, kata Emrus dalam menghadapi hajat politik semisal Pilkada dan Pilpres diperlukan sosok pimpinan yang dapat mengambil strategi yang jitu. Hal itu tentunya tak bisa dilakukan oleh orang yang sedang tersangkut kasus hukum.

"Golkar itu merupakan partai besar, saya pikir dalam memimpin partai yang sebesar itu tidak bisa disambi," papar Emrus.


Karenanya, dia menilai seharusnya Setnov legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai berlogo pohon beringin itu.
"Jadi saatnya Novanto bersikap legowolah, demi kepentingan partai, jangan terus bermanuverm Karena selama ini dia juga sudah mendapatkan keuntungan, baik itu sebagai ketua Golkar maupun menjadi anggota dewan," pungkas Emrus.


Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh Kpk dalam kasus e-KTP pada Jumat (10/11). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Ini kali kedua KPK menjerat Setnov dalam kasus ini. Pada penetapan tersangka perdana pada 17 Juli 2017 silam, Setnov melakukan perlawanan hukum dengan melalui mekanisme praperadilan.


Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setnov dikeluarkan KPK pada 31 Oktober 2017. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017 atas nama Setnov telah beredar di kalangan wartawan sejak Senin (6/11). (rls/gn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat