MENU TUTUP

Pernyataan Jokowi Mengherankan, Bagaimana Kalau Ada yang Usul Ganti Khilafah?

Senin, 07 Maret 2022 | 08:31:11 WIB
Pernyataan Jokowi Mengherankan, Bagaimana Kalau Ada yang Usul Ganti Khilafah?

GENTAONLINE.COM - Pernyataan bersayap dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi usulan penundaan Pemilu 2024 terus menuai kontroversi.


Presiden Jokowi memang menegaskan bahwa dirinya patuh pada konstitusi. Tapi, di satu sisi turut menekankan bahwa usulan penundaan pemilu bagian dari demokrasi.

“Mengherankan penjelasan yang disampaikan presiden. Usul tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden disebut bagian dari demokrasi,” ujar Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (5/3).


Disebut mengherankan lantaran usulan itu jelas akan menabrak konstitusi jika dijalankan. Sebab, penundaan pemilu akan membuat masa jabatan presiden di perpanjang. Sementara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya tertulis bahwa presiden menjabat 2 kali 5 tahun. Tidak ada pasal yang mengatur tentang  perpanjangan masa jabatan presiden

Syahrial Nasution lantas membandingkan dengan usulan yang nilainya sama dan telah mendapat penolakan bahkan pelarangan dari pemerintah. Seperti usul untuk mengganti pemerintahan dengan sistem khilafah.

“Bagaimana dengan orang yang usul supaya sistem pemerintahan diganti khilafah, federal atau komunis? Kalau dikonstitusional boleh?” tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan