MENU TUTUP

Sudah Diatur Undang-undang, Hukuman Mati Koruptor Tak Perlu Dipatok Harus Rp 100 Miliar

Kamis, 24 Maret 2022 | 08:17:33 WIB
Sudah Diatur Undang-undang, Hukuman Mati Koruptor Tak Perlu Dipatok Harus Rp 100 Miliar

GENTAONLINE.COM - Hukuman mati terhadap tersangka korupsi telah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga dengan demikian tidak perlu dipatok bahwa tersangka korupsi harus merugikan negara sebesar Rp 100 miliar baru dihukum mati.


Demikian antara lain disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra perihal dukungan DPR RI agar koruptor Rp 100 miliar dihukum mati.

“Aturan ini sudah ada dalam Undang-undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya,  jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi 100 miliar dituntut hukuman mati, ini tidak akan efektif, akal-akalan saja dan cendrung tidak berguna,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).


Azmi menegaskan bahwa, demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, jangan pernah ada kompromi buat koruptor, dengan tidak lagi memberikan celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi.

Sebab, menurut Azmi, jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau tawar menawar akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat  "tergoda " untuk korupsi.

“Sehingga penegakan hukum menjadi lemah cendrung tidak berkualitas lagi dan menghilangkan rasa tanggungjawab pemimpin serta berdampak terhadap masyarakat yang semakin tidak percaya pada kualitas penegakan hukum,” kata Azmi.

Dengan begitu, Azmi mengatakan kalau menginginkan Indonesia bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, maka perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan miskinkan koruptor, sebab dampak korupsi ini berbahaya buat kepentingan nasional.

“Jadi penegak hukum termasuk DPR  harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun  menentukan sanksi bagi koruptur dapat dituntut pidana mati,” pungkas Azmi.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat