MENU TUTUP

Terkait Laporan Media Opsinews,com Kepolsek Tapung Hulu Menunai kritikan dari berbagai organisasi.

Sabtu, 03 September 2022 | 08:15:46 WIB
Terkait Laporan Media Opsinews,com Kepolsek Tapung Hulu Menunai kritikan dari berbagai  organisasi.

Bangkinang Genta online com , Polsek Tapung Hulu Mengeluarkan SP2HP dengan Nomor, SP2HP/30  A1.2/Vlll/2022/Reskrim. Atas perkara yang telah dilaporkan dipolsek Tapung Hulu.

Kuasa Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H angkat bicara Terkait isi SP2HP Poin Nomor 3, yang tertulis" Setelah melakukan Langkah-Langkah tindakan Kepolisian diatas, Maka rencana Tindak lanjut penyidik akan Melakukan Pemeriksaan kepada Dewan Pers/PWI sehubungan dengan Pemasalah laporan yang saudara Laporkan tersebut"

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, menjelaskan yang dilaporkan ini terkait dengan pengancaman dan pelecehan Profesi wartawan, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 4, dijelaskan laporan pengancaman dan pelecehan profesi  sama sekali tidak ada kaitannya dengan Dewan pers. Seharusnya penyidik harus bisa memahami dan membedakan UU Pers dengan dewan pers, karna Fungsi dewan pers Hanya mendata, dan mengenai sengketa pemberitaan. Tegasnys

Dalam hal
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, Menurut fakta hukum, ada rekaman video yang sudah diserahkan dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana. Maka sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan dari Tingkat Penyelidikan ke Penyidikan. dan setelah dilakukan Gelar Perkara dipolda Rosh pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30
Seharusnya sudah ditatapkan Tersangka.

Di lain tempat, Pajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (DPP PJIDN) menilai bahwa dalam SP2HP pada poin ke 3 yang ditulis oleh pihak Polsek Tapung Hulu yang mengatakan akan melakukan periksaan kepada Dewan Pers/PWI terkait laporan yang dilakukan anggota Wartawan sudah terkesan aneh bin ajaib.

Menurut Pajar Saragih seharusnya pihak Polsek boleh meminta saran atau pendapat terhadap Dewan Pers apabila kasus yang ditangani oleh Polsek berhubungan dengan permasalahan sengketa Pemberitaan, bukan tentang laporan tindak pidana.

Bahkan pada kesempatan itu, selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara Pajar  Saragih memintanya terhadap pihak Kepolisian untuk Mengkaji ulang kembali Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian. bukan malah mencatut Nama Dewan Pers seperti SP2HP yang di keluarkan oleh Polsek Tapung Hulu. karena dengan dikeluarkannya SP2HP tersebut akan banyak menuai Protes dari Insan Pers Indonesia. 

Sebab terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian diduga menciptakan Produk baru didalam penanganan perkara laporan yang dilaporkan seorang wartawan.tutup

(Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat