MENU TUTUP

Said Didu Yakin Ketua MK Paham Etika yang Harus Dipenuhi Pejabat Publik

Selasa, 29 Maret 2022 | 08:54:37 WIB
Said Didu Yakin Ketua MK Paham Etika yang Harus Dipenuhi Pejabat Publik
GENTAONLINE.COM - Rencana pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati terus menjadi pergunjingan publik. Terlebih setelah Anwar Usman merespons kabar ini dengan mempertanyakan hak asasinya sebagai seorang manusia untuk menikah.
 

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Said Didu merasa heran dengan jawaban dari Anwar Usman. Sebab, hak asasi seorang pejabat publik berbeda dengan masyarakat biasa. Pejabat publik memiliki batasan yang disebut sebagai aturan dan etika.

“Saya yakin Bapak Ketua MK paham bahwa pejabat publik ada aturan/etika yang harus dipenuhi,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (29/3).


“Hak asasi bapak silakan pilih sebagai pejabat publik dan tunduk pada aturan,” tegasnya.

Dia meminta Anwar Usman untuk tidak membawa-bawa nama Tuhan dalam pembelaannya. Sebab, menikahi adik seorang presiden sudah jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Silakan publik menilai orang seperti ini. Masih pantaskah jadi pimpinan lembaga penegak hukum?” tutup Said Didu.(rml)

 

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan