MENU TUTUP

Pemberhentian Sekdes Pedamaran Dinilai Langgar Aturan, Efendi Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:06:59 WIB
Pemberhentian Sekdes Pedamaran Dinilai Langgar Aturan, Efendi Tempuh Jalur Hukum

ROKAN HILIR — Keputusan Pj Penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Taufik Irfandi, S.Pd., yang memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Efendi Simbolon pada Jumat (30/5/2025), memicu kontroversi di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan desa.

Pemberhentian tersebut dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama mengabaikan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir tertanggal 19 Mei 2025 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang sah dan melalui mekanisme evaluasi serta rekomendasi camat dan persetujuan bupati/wali kota.

Pasal 26 ayat (2) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa (termasuk penjabat) wajib memberdayakan dan menjaga netralitas perangkat desa, bukan justru memberhentikan berdasarkan asumsi dukungan politik.

 

Efendi Simbolon, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Pedamaran, menjelaskan kronologi kejadian. Ia memenuhi panggilan Pj Penghulu Pedamaran pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Taufik Irfandi. Dalam pertemuan itu, ia diberitahu secara lisan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya.

"Alasan yang disampaikan setelah saya tanya, karena saya dianggap mendukung calon nomor 1 saat Pilkada, dan juga akan mencalonkan diri dalam Pilpeng Kepala Desa Pedamaran," ujar Efendi. Ia menegaskan bahwa seluruh percakapan tersebut direkam dan disimpan sebagai bukti.

Lebih lanjut, Efendi menyebutkan bahwa pengganti Sekdes telah disiapkan, yaitu Edi Syahputra (U'uk) dan Ari Aji, yang menurut informasi tidak berasal dari perangkat desa aktif. Hal ini menambah tanda tanya atas niat dan legalitas pengangkatan pengganti.

Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat pemerintahan desa, menyayangkan keputusan sepihak ini. Mereka menilai tindakan Pj Penghulu tidak transparan dan dapat mencederai tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Jika terbukti tidak sesuai prosedur, pemberhentian tersebut berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum atau administratif. Efendi Simbolon sendiri menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Dinas PMD dan pihak berwenang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj Penghulu Taufik Irfandi maupun Dinas PMD Rohil terkait persoalan ini. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari