MENU TUTUP

230 Rumah Tak Layak Huni Dibedah Disperkim Inhil Dengan Dana APBN

Kamis, 14 Desember 2017 | 17:35:06 WIB
230 Rumah Tak Layak Huni Dibedah Disperkim Inhil Dengan Dana APBN

GENTAONLINE.COM-Melalaui Anggaran dan Belanja Daerah (APBN), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Inhil, Riau telah membedah sedikitnya 230 unit rumah tak layak huni pada tahun 2017 ini.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Inhil, Mashudi bahwa dari APBN didapat dua kegiatan yang terdiri dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dan rumah susun yang terletak di Parit 6 Tembilahan Hulu. ''Untuk BSPS kita dapat dana untuk merehab 230 unit rumah, yang sekarang pekerjaannya sudah mencapai 90 persen,'' jelasnya Kamis, 14 Desember 2017.

230 unit rumah itu, dikatakannya dibangun di enam desa pada lima kecamatan.
Yaitu Desa Kampung Baru, Kecamatan Concong, Desa Pesanggerahan, Kecamatan Sungai Batang, Desa Sungai Undan dan Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Desa Kota Baru Sebrida dan Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang.

''Untuk dana rehabnya berbeda-beda, satu rumah sekitar Rp7,5 sampai 15 juta,'' jelasnya.

Dikarenakan dana tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Mashudi menjelaskan jika pihaknya hanya bertugas memfasilitasi saja. ''Kita sifatnya memfasilitasi saja, sejauh mana pekerjaannya,'' tutup Mashudi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan