MENU TUTUP

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Kakaknya Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:05:03 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Kakaknya Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

GENTAONLINE.COM - Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin didakwa bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima suap sebesar Rp 572 juta terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (13/6).

Terdakwa Terbit dan terdakwa Iskandar Peranginangin selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari terdakwa Terbit bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta dari Muara Peranginangin selaku pemilik CV Nizhami dan CV Sasaki.


Paket pekerjaan yang didapat oleh Muara karena diatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

Muara melalui perusahaan-perusahaan miliknya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki serta menggunakan perusahaan pinjaman mendapatkan paket pekerjaan Hotmix dengan tender, paket pekerjaan Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan paket pekerjaan dengan tender di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Paket pekerjaan yang didapat oleh Muara, yaitu empat paket pekerjaan Hotmix dengan tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 2.867.913.000 (Rp 2,8 miliar); lima paket pekerjaan PL di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 971.003.000 (Rp 971 juta) yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman.

Selanjutnya, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 940.558.000 (Rp 940 juta).

Dari paket pekerjaan itu, Muara menyerahkan komitmen fee sebesar 15,5-16,5 persen. Sehingga, total uang yang diserahkan Muara ditambah dengan kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk paket pekerjaan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 572 juta


Atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat