MENU TUTUP

Terbukti Terima Suap Rp. 4,75 M Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 06 Februari 2019 | 17:28:29 WIB
Terbukti Terima Suap Rp. 4,75 M Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM-Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Eni Saragih terbukti menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Politikus Partai Golkar tersebut, juga diyakini terbukti menerima gratifikasi dari beberapa orang. "Menuntut pidana untuk terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu 6 Februari 2019.

Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa KPK juga tak mengabulkan permintaan justice collaborator oleh Eni Saragih. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak menduduki jabatan publik kepada terdakwa selama lima tahun, setelah menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, yang memberatkan perbuatan Eni Saragih selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tetapi, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya dan mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar.

Pada perkaranya selain menerima suap Rp4,75 miliar, Eni Saragih juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang energi dan lingkungan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat