MENU TUTUP

Terbukti Terima Suap Rp. 4,75 M Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 06 Februari 2019 | 17:28:29 WIB
Terbukti Terima Suap Rp. 4,75 M Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM-Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Eni Saragih terbukti menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Politikus Partai Golkar tersebut, juga diyakini terbukti menerima gratifikasi dari beberapa orang. "Menuntut pidana untuk terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu 6 Februari 2019.

Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa KPK juga tak mengabulkan permintaan justice collaborator oleh Eni Saragih. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak menduduki jabatan publik kepada terdakwa selama lima tahun, setelah menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, yang memberatkan perbuatan Eni Saragih selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tetapi, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya dan mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar.

Pada perkaranya selain menerima suap Rp4,75 miliar, Eni Saragih juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang energi dan lingkungan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar