MENU TUTUP

Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni

Sabtu, 02 Juli 2022 | 08:53:17 WIB
Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni

GENTAONLINE.COM - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni terhadap penggiat media sosial Adam Deni. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, di Jakarta, Jumat (1/7/2022), mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni.

 

"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul.

Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi. Pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.

Diketahui Adam Deni divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses. "Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni.

Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan. Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.

"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat