MENU TUTUP

Tiduri Anak Dibawah Umur, Buruh di Kampar ini Digelandang ke Polsek

Senin, 27 November 2017 | 14:34:55 WIB
Tiduri Anak Dibawah Umur, Buruh di Kampar ini Digelandang ke Polsek

GENTAONLINE.COM-Seorang buruh bangunan berinisial BR tertangkap basah berbuat asusila dengan anak gadis di bawah umur. Itu berawal ketika ayah korban memergoki pria 21 tahun ini tengah tidur bersama anaknya di kamar.

BR tak bisa berbuat apa-apa dan langsung digelandang ke Polsek Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada Minggu (26/11) dinihari usai tertangkap basah sedang tidur di kamar anak perempuan di bawah umur.

Kejadiannya di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar. Sementara BR diketahui berasal dari daerah Raja Basa Nunyai Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung. Ia pun terancam dihukum atas dugaan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 16 tahun.

Yang melaporkan BR tak lain dan tak bukan adalah ayah korban, sebut saja namanya Ujang (Identitas Disamarkan, red). Kini pelaku sudah diproses dan telah dimintai keterangannya.

Peristiwa bermula pada Minggu dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu Ujang dibangunkan paman korban. Ia memberitahukan bahwa telah melihat BR berada di dalam kamar korban.

Mendapat laporan itu, Ujang langsung mengecek ke kamar anaknya, dan mendapati pelaku tidur bersama Anggrek (Identitas korban disamarkan dan bukan nama sebenarnya, red).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban. Tentu saja ayah Anggrek tidak terima dan membawa pelaku ke Polsek Kampar.

Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi membenarkan kejadian ini. BR pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi juga sudah memeriksa keterangan saksi-saksi.

Itu dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti untuk menjerat perbuatan asusila yang dilakukan BR. Setelah penyelidikan dilakukan, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan