MENU TUTUP

Niat Sewa Stadion Utama, PSPS Diminta DPRD Riau Serahkan Kajian Bisnis

Senin, 11 Juli 2022 | 08:51:33 WIB
Niat Sewa Stadion Utama, PSPS Diminta DPRD Riau Serahkan Kajian Bisnis

GENTAONLINE.COM - Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari, meminta klub sepakbola PSPS membuat kajian bisnis. Pasalnya, klub sepakbola itu berniat menyewa venue Stadion Utama Riau.

Karmila mengaku pihaknya memberikan waktu seminggu kepada PSPS. Sebab, katanya, berdasarkan aturan apabila pihak ketiga ingin menggunakannya tetap harus ada kajian. 

"Kajian bisnis misalnya berapa investasinya dan lainnya. Nanti akan ada rapat dengar pendapat untuk menentukan seperti apa nantinya," katanya, Sabtu, 9 Juli 2022.

 "Makanya kami tunggu dulu seperti apa kajian bisnis mereka. Termasuk melihat kemampuan pihak ketiga yang akan menyewakan. Itu juga harus ditinjau," tutur Karmila.

Tak berhenti di situ, Karmila menuturkan secara hukum, penentunya akan berada di Perda Retribusi.

"Kalau itu oke ya akan pakai itu, kalau tidak ya Perda Retribusi tetap kita masukkan untuk venue. Jadi siapa pun yang mau menyewa main sistem aplikasi saja. Jadi tak ada lagi oknum atau hal lain yang bisa nego," jelasnya.

Sedangkan perihal mengapa Perda baru dibuat, katanya untuk memperbarui harga yang disesuaikan dengan harga pasar.

"Jadi jangan yang swasta lebih murah dari pada kita, bagaimana bisa laku kitanya kalau begitu," tutup Karmila.(roc)

 

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan