MENU TUTUP

Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tahan Sekda Yan Prana

Selasa, 22 Desember 2020 | 18:34:42 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tahan Sekda Yan Prana

GENTAONLINE.COM-Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yan Prana Jaya diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.

Dari pantauan wartawan di lapangan, tampak Yan Prana Jaya keluar dari Kantor Kejati Riau sekitar pukul 15.30 WIB. Ia dikawal oleh tim jaksa dan beberapa orang personel kepolisian.

Saat dimintai tanggapannya, Yan Prana hanya bungkam. Tak satu pun kata keluar dari mulutnya. Sampai dia masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya, Yan Prana tetap diam.

Sebelumnya, Yan Prana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Baik saat masih penyelidikan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan. Status Yan Prana yang sebelumnya sebagai saksi pun berubah menjadi pesakitan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi sebelumnya pernah mengungkapkan fakta terkait perkara yang sedang didalami ini. Khususnya soal anggaran di Bappeda Siak saat Yan Prana menjabat.

Hilman mengungkapkan, nilai anggaran yang dimaksud cukup lumayan. Namun ia tak merincikan berapa angka pastinya. "Cukup lumayan, saya lupa, tapi cukup lumayan. Semenjak yang bersangkutan (Yan Prana, red) itu menjabat, menjadi membengkak tidak salah saya anggaran itu, besar gitu," tutur Hilman.

Untuk diketahui, ada beberapa perkara dugaan korupsi lain di Kabupaten Siak yang kini juga sedang didalami jaksa. Diantaranya dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.

Ditanyai apakah terkait penyidikan perkara lain itu Yan Prana juga akan diperiksa, Hilman menyatakan sementara belum. "Kalau bansos dan hibah belum, ini masih menunggu data pendukung lain," sebutnya.

Yan Prana sendiri sudah pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak ini pada Selasa (8/12/2020). Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan.


Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua. Baru pada Rabu kemarin Yan Prana bisa diambil keterangannya. Kemungkinan ia akan dipanggil untuk diperiksa kembali pada pekan depan.

Yan Prana sebelumnya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali. Saat itu, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017. (Genta/tribun)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan