MENU TUTUP

Kamis Besok Jadwal Praperadilan Setya Novanto, KPK Dipastikan Hadir

Senin, 04 Desember 2017 | 20:28:25 WIB
Kamis Besok Jadwal Praperadilan Setya Novanto, KPK Dipastikan Hadir Setya Novanto

GENTAONLINE.COM-KPK memastikan akan menghadiri praperadilan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang dijadwalkan pada Kamis (7/11) besok. Praperadilan ini sempat ditunda sepekan lantaran menunggu kesiapan KPK.

"Ya akan datang, karena kan memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang diwakili Biro Hukum akan hadir," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2017.

"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," sambungnya.
 
Soal agenda sidang, Priharsa berkata KPK sudah menyiapkan jawaban atas permohonan Novanto. Yang jelas, KPK sudah memulai penyelidikan ulang untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. Ini juga untuk memenuhi aspek formalitas penetapan tersangka, yang sebelumnya dipermasalahkan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan pertama yang dimenangkan Novanto.
"Ini kan proses yang dimulai sejak awal lagi ya untuk tersangka SN (Setya Novanto). Jadi mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan, termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka," kata Priharsa.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo yang dihubungi sebelumnya, menegaskan kesiapan timnya menghadapi praperadilan.
"Team praperadilan sudah sangat siap. Dipimpin Karo Hukum Pak Setiadi, dan dibantu penyidik yang banyak mengetahui fakta," kata Agus melalui pesan singkat. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan