MENU TUTUP

Sinyal Sudah Kuat, Kenaikan BBM Hanya Tinggal Menunggu Waktu

Jumat, 02 September 2022 | 08:49:52 WIB
Sinyal Sudah Kuat, Kenaikan BBM Hanya Tinggal Menunggu Waktu

GENTAONLINE.COM - Pemerintah diyakini akan tetap menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sekalipun belum dilakukan pada awal bulan ini. Tanda-tanda pemerintah menaikkan harga BBM sudah tampak, walau harga minyak dunia sudah turun ke angka 90 dolar AS per barel.

Keyakinan ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Dia mencium tanda-tanda yang kuat, seperti langkah Presiden Joko Widodo yang mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bantuan untuk pengalihan subsidi BBM.

Langkah itu seolah memberi penekanan bahwa kenaikan harga BBM hanya tinggal menunggu waktu yang pas.


Selain menunggu momen, Mamit memperkirakan proses pengumuman resmi kenaikan BBM bersubsidi juga terkait dengan kesiapan perangkat hukum.

"Mungkin sambil persiapan revisi Perpres 191/2014 terkait dengan kriteria kendaraan penerima BBM subsidi,” katanya.

Untuk BBM non-subsidi yang harganya turun, Mamit menuturkan pemerintah menggunakan acuan MOPS (Mean of Platts Singapore) untuk menentukan harga patokan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.

MOPS adalah rata-rata dari serangkaian penilaian harga produk minyak berbasis di Singapura yang diterbitkan oleh Platts.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 62.K/12/Mem/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
 
"Sebagai BBM umum memang sudah seharusnya harganya mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Beberapa waktu yang lalu kan ketiga produk ini mengalami kenaikan harga ya. Makanya saat ini ketika harga MOPS rata-rata turun maka harus menyesuaikan dengan keekonomiannya. Formulasi dihitung berdasarkan Kepmen ESDM 62/2020," terang Mamit.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat