MENU TUTUP

Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Sabtu, 10 September 2022 | 10:33:26 WIB
Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

GENTAONLINE.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak berhak menahan pembebasan bersyarat bagi narapidana, termasuk napi koruptor. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan  setiap terpidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika sudah memenuhi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Mualimin, jika Kemenkumham tidak memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi aturan, maka pihaknya dianggap melanggar hak asasi manusia.  "Kita kan juga melanggar hak asasi manusia kalau menahan orang yang sesuai dengan aturan hukum, kemudian dia tidak diberikan haknya (pembebasan bersyarat)," kata Mualimin kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Mualimin menjelaskan, pembebasan bersyarat narapidana merupakan bagian dari hak asasi. Hak itu, lanjutnya, dapat diberikan jika narapidana sudah memenuhi hak hukum. "Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku, maka menjadi hak asasi manusia," ujarnya.

Disamping itu, dia menambahkan, Kemenkumham juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil hak pembebasan bersyarat, jika narapidana sudah memenuhi aturan yang berlaku. Mualimin menuturkan, pengambilan hak tersebut merupakan ranah pengadilan.

"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi, pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," tutur Mualimin.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi ribuan narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Diantaranya merupakan 23 narapidana kasus korupsi yang menerima hak bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan, 23 narapidana tindak pidana korupsi itu berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Beberapa terpidana yang menerima hak bebas bersyarat itu diantaranya, yakni mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, dan Mirawati.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan