MENU TUTUP

Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri ke JPU

Kamis, 08 Desember 2022 | 08:03:05 WIB
Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri ke JPU

Medan, gentaonline.com  - Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 orang orang anak buah Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Ke-15 orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

"Ya hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 orang anak buah Apin BK terlibat kasus judi online ke JPU Kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit komputer," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (7/12).

Menurutnya, diserahkan ke-15 tersangka itu setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap. 

"Karena hasil berkas perkaranya lengkap ke 15 anak buah Apin BK yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun diserahkan ke JPU," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menambahkan, untuk tersangka Apin BK sendiri masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.

"Tersangka Apin BK masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang. Kita masih terus melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

Sebelumya, Polda Sumut menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut.

"Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11).

Panca menerangkan, tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional. "Tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online miliknya di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek," terangnya.

Selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
 "Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK," u
 tutur Kapoldasu Panca Putra saat paparan beberapa waktu lalu.(Edy L/Ezl)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar