MENU TUTUP

Terkait Kasus OTT Kasatpol PP Kampar, Fikri: Jika Ada Temuan, Tangkap Saja

Selasa, 12 Desember 2017 | 11:03:12 WIB
Terkait Kasus OTT Kasatpol PP Kampar, Fikri: Jika Ada Temuan, Tangkap Saja

GENTAONLINE.COM-Setelah Polda Riau menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil dan dua rekannya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pol PP Kampar Ardinal dan Indra Gusnardi selaku Bendahara Sat Pol PP Kampar sebagai tersangka, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri.

Kata Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri bahwa terkait kasus pungutan liar pencairan honor pengamanan Porprov Riau IX 2017 di Kampar, 28 Oktober sampai 8 November lalu hanya kesalahan pribadinya. Fikri berharap kejadian yang didalami oleh Kasat Pol PP Kampar dan dua orang rekannya bisa dijadikan pelajaran bagi pejabat yang ada dilingkungan Pemkab Kampar.
"Kita tentu sangat menyayangkan. Tapi saya kira ini hanyalah kesalahan pribadi. Kalau soal mengingatkan, Pemda setiap apel pagi sudah menyampaikan agar tidak terjadi pekerjaan yang melanggar hukum," ujar Onga Fikri diruangan kerjanya, Senin pagi, 11 Desember 2017.

Selain itu Ahmad Fikri selaku ketua DPRD Kampar juga mengingatkan agar selalu bekerja dengan baik. Dan ia juga menegaskan jangan pernah coba-coba melakukan pungutan liar.

"Jangan coba-coba melakukan pungutan liar, apalagi melakukan pungutan yang tidak dibolehkan terhadap rakyat. Bekerja sajalah dengan baik, karena kan sudah digaji oleh negara ini," tegasnya.

Ketua DPRD ini juga meminta jika ada temuan pungutan liar, segera melaporkan. "Saya juga berharap jika ada temuan-temuan pungutan liar di Kabupaten Kampar ini, segera laporkan, karena ini adalah salah satu kejahatan yang sangat menyakiti hati rakyat," tegasnya.

Untuk diketahui, Polda Riau, resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar dan dua rekannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau jumat (8/12/2017) siang. Ketiga tersangka itu ditahan di Mapolda Riau, dan terancam dijerat undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sesuai Pasal 12.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat