MENU TUTUP

Terkait Kasus OTT Kasatpol PP Kampar, Fikri: Jika Ada Temuan, Tangkap Saja

Selasa, 12 Desember 2017 | 11:03:12 WIB
Terkait Kasus OTT Kasatpol PP Kampar, Fikri: Jika Ada Temuan, Tangkap Saja

GENTAONLINE.COM-Setelah Polda Riau menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil dan dua rekannya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pol PP Kampar Ardinal dan Indra Gusnardi selaku Bendahara Sat Pol PP Kampar sebagai tersangka, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri.

Kata Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri bahwa terkait kasus pungutan liar pencairan honor pengamanan Porprov Riau IX 2017 di Kampar, 28 Oktober sampai 8 November lalu hanya kesalahan pribadinya. Fikri berharap kejadian yang didalami oleh Kasat Pol PP Kampar dan dua orang rekannya bisa dijadikan pelajaran bagi pejabat yang ada dilingkungan Pemkab Kampar.
"Kita tentu sangat menyayangkan. Tapi saya kira ini hanyalah kesalahan pribadi. Kalau soal mengingatkan, Pemda setiap apel pagi sudah menyampaikan agar tidak terjadi pekerjaan yang melanggar hukum," ujar Onga Fikri diruangan kerjanya, Senin pagi, 11 Desember 2017.

Selain itu Ahmad Fikri selaku ketua DPRD Kampar juga mengingatkan agar selalu bekerja dengan baik. Dan ia juga menegaskan jangan pernah coba-coba melakukan pungutan liar.

"Jangan coba-coba melakukan pungutan liar, apalagi melakukan pungutan yang tidak dibolehkan terhadap rakyat. Bekerja sajalah dengan baik, karena kan sudah digaji oleh negara ini," tegasnya.

Ketua DPRD ini juga meminta jika ada temuan pungutan liar, segera melaporkan. "Saya juga berharap jika ada temuan-temuan pungutan liar di Kabupaten Kampar ini, segera laporkan, karena ini adalah salah satu kejahatan yang sangat menyakiti hati rakyat," tegasnya.

Untuk diketahui, Polda Riau, resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar dan dua rekannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau jumat (8/12/2017) siang. Ketiga tersangka itu ditahan di Mapolda Riau, dan terancam dijerat undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sesuai Pasal 12.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan