MENU TUTUP

Terkait Kasus OTT Kasatpol PP Kampar, Fikri: Jika Ada Temuan, Tangkap Saja

Selasa, 12 Desember 2017 | 11:03:12 WIB
Terkait Kasus OTT Kasatpol PP Kampar, Fikri: Jika Ada Temuan, Tangkap Saja

GENTAONLINE.COM-Setelah Polda Riau menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil dan dua rekannya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pol PP Kampar Ardinal dan Indra Gusnardi selaku Bendahara Sat Pol PP Kampar sebagai tersangka, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri.

Kata Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri bahwa terkait kasus pungutan liar pencairan honor pengamanan Porprov Riau IX 2017 di Kampar, 28 Oktober sampai 8 November lalu hanya kesalahan pribadinya. Fikri berharap kejadian yang didalami oleh Kasat Pol PP Kampar dan dua orang rekannya bisa dijadikan pelajaran bagi pejabat yang ada dilingkungan Pemkab Kampar.
"Kita tentu sangat menyayangkan. Tapi saya kira ini hanyalah kesalahan pribadi. Kalau soal mengingatkan, Pemda setiap apel pagi sudah menyampaikan agar tidak terjadi pekerjaan yang melanggar hukum," ujar Onga Fikri diruangan kerjanya, Senin pagi, 11 Desember 2017.

Selain itu Ahmad Fikri selaku ketua DPRD Kampar juga mengingatkan agar selalu bekerja dengan baik. Dan ia juga menegaskan jangan pernah coba-coba melakukan pungutan liar.

"Jangan coba-coba melakukan pungutan liar, apalagi melakukan pungutan yang tidak dibolehkan terhadap rakyat. Bekerja sajalah dengan baik, karena kan sudah digaji oleh negara ini," tegasnya.

Ketua DPRD ini juga meminta jika ada temuan pungutan liar, segera melaporkan. "Saya juga berharap jika ada temuan-temuan pungutan liar di Kabupaten Kampar ini, segera laporkan, karena ini adalah salah satu kejahatan yang sangat menyakiti hati rakyat," tegasnya.

Untuk diketahui, Polda Riau, resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar dan dua rekannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau jumat (8/12/2017) siang. Ketiga tersangka itu ditahan di Mapolda Riau, dan terancam dijerat undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sesuai Pasal 12.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid