MENU TUTUP

Personil Polsek Tandun Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain

Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:26:06 WIB
Personil Polsek Tandun Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain

ROKAN HULU-GENTA ONLINE COM 

Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu berhasil meringkus pelaku tidak pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jum'at (24/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. menyampaikan bahwa pelaku yang ditang

kap seorang laki-laki berinisial Her (35), warga RT 02/RW 01 Desa Kumain Kecamatan Tandun.

Kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. mendapat informasi dari warga desa kumain tentang maraknya  peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kumain.  

Kemudian Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. langsung memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Tandun AIPDA Fauzan Duhdi, S.H. dan team untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Tandun berhasil  mengamankan seorang laki laki warga Desa Kumain yang mengaku berinisial Her Als Kentung yang pada saat digerebek sedang duduk di teras dapur rumah sambil merakit alat hisap berupa bong.

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT setempat yang dibawa serta oleh personil Reskrim Polsek Tandun," jelas IPTU Ulik Iwanto, S.H.

Dari hasil penggeledahan badan laki laki yang berinisial Her als Kentung tersebut di temukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak permen Heppy Dent yang dibungkus denga tisu warna putih, 1(satu ) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah pipet sendok, 1(satu) buah bing, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah kotak rokok Surya, 2 (dua) mancis, 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit HP Nokia senter warna hitam dengan nomor 085362249101, 

"Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (boyman sandy)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat