MENU TUTUP

Personil Polsek Tandun Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain

Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:26:06 WIB
Personil Polsek Tandun Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain

ROKAN HULU-GENTA ONLINE COM 

Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu berhasil meringkus pelaku tidak pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jum'at (24/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. menyampaikan bahwa pelaku yang ditang

kap seorang laki-laki berinisial Her (35), warga RT 02/RW 01 Desa Kumain Kecamatan Tandun.

Kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. mendapat informasi dari warga desa kumain tentang maraknya  peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kumain.  

Kemudian Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, S.H. langsung memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Tandun AIPDA Fauzan Duhdi, S.H. dan team untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Tandun berhasil  mengamankan seorang laki laki warga Desa Kumain yang mengaku berinisial Her Als Kentung yang pada saat digerebek sedang duduk di teras dapur rumah sambil merakit alat hisap berupa bong.

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT setempat yang dibawa serta oleh personil Reskrim Polsek Tandun," jelas IPTU Ulik Iwanto, S.H.

Dari hasil penggeledahan badan laki laki yang berinisial Her als Kentung tersebut di temukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak permen Heppy Dent yang dibungkus denga tisu warna putih, 1(satu ) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah pipet sendok, 1(satu) buah bing, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah kotak rokok Surya, 2 (dua) mancis, 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit HP Nokia senter warna hitam dengan nomor 085362249101, 

"Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (boyman sandy)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari