MENU TUTUP

Tapal Batas Menyentuh Lahan Masyarakat, PT. SBI Diduga Langgar Perpu No. 51/1960

Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:02:23 WIB
Tapal Batas Menyentuh Lahan Masyarakat, PT. SBI Diduga Langgar Perpu No. 51/1960

GENTAONLINE.COM-PT. Sinar Belantara Indah (SBI) diduga telah melanggar aturan pemerintah. Hal ini terlihat dari adanya patok parit gajah yang dibuat dengan alat berat yang berlokasi di lahan masyarakat pinggir jalan lintas menuju desa Bagan Toreh, kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Profesional Jaringan Mitra Negara (Pro Jamin) Simbolon kepada gentaonline.com, Kamis (16/7). 

Dijelaskan Simbolon, patok batas parit gajah itu seharusnya tidak berada di area perkebunan masyarakat. "Inikan aneh, berarti mereka telah melanggar Perpu nomer 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya" ujarnya.

Tim redaksi gentaonline.com mencoba untuk melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, tampak parit gajah yang merupakan tapal batas PT. SBI yang juga berdekatan dengan perkebunan karet warga.

"Betul pak, itu memang patok batas PT. SBI  dan ini sebagian lahan kami masyarakat disini. Saya sendiri pun tidak tahu entah kenapa patok batas ini ditanami juga kalitus dan karet" aku warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan.

Laki-laki dewasa yang berpapasan dengan tim ini juga mengatakan bahwa izin prinsip yang dimiliki PT. SBI adalah akasia. "Dulu juga kami sempat ribut-ribut dengan PT. SBI pak, sampai sekarang masalahnya tak selesai. Yang kami tau izinnya Akasia, tapi yang ada disini campur-campur" sebutnya.

Ia juga berharap pemerintah, khususnya Pemkab Labusel dan pihak-pihak berwenang di Sumatera Utara jangan tutup mata. "Selama ini kami kesulitan untuk mengurus legalitas tanah kami sendiri. Perhatikanlah kami rakyat kecil ini, jangan menyenangkan mereka saja" kesalnya.


Menanggapi soal itu, Penasehat hukum Pro Jamin Syab S mengatakan seharusnya pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT SBI dan keabsahan perizinan-perizinan lainnya. Karena selama ini masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan di lapangan. "Dan juga soal konflik dengan masyarakat, kasihan masyarakat disini sudah sejak lama mengolah dan merawat lahan namun kesulitan mengurus legalitasnya karena selalu berbenturan dengan pihak SBI" ujarnya.

"Kita juga berharap agar pak Gubernur Sumut, Bupati Labusel, pihak Dinas Kehutanan dan BPN dapat turun langsung mengecek ke lapangan dan memberi solusi yang dapat mensejahterakan masyarakat. Apabila ini dibiarkan berlarut-larut, PT. SBI akan semakin semena-mena dan terus merugikan masyarakat" tambah Syab menutup. 

Usaha tim investigasi redaksi gentaonline.com tidak berakhir di lapangan saja. Berkali-kali tim mencoba menghubungi pihak PT. SBI namun tak kunjung dijawab. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dilayangkan sejak dua hari lalu pun tak mendapat balasan. (Edy Lelek dan TIM)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan