MENU TUTUP

Pihak Moeldoko Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhan

Senin, 02 Agustus 2021 | 09:05:15 WIB
Pihak Moeldoko Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhan

GENTAONLINE.COM - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Otto Hasibuan mengatakan, pihak Moeldoko masih menunggu itikad baik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan soal keterkaitan Moeldoko dan Ivermectin. “Jadi pak Moeldoko itu sangat bertindak arif dan bijaksana," kata Otto  Sabtu (31/7). 

 

Karena itu, Otto mengatakan, ICW harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. "Karena demokrasi harus berpijak pada hukum. Dalam kasus ini tidak ada kriminalisasi karena pak Moeldoko memberi kesempatan kepada ICW untuk membuktikan tuduhan," kata dia.

 
Selain itu, Otto mengatakan, pihak Moeldoko tidak akan serta-merta langsung melaporkan ICW ke kepolisian. Otto pun merespons pernyataan koalisi masyarakat sipil bahwa kliennya melanggengkan praktik kriminalisasi. 

"Tentu kami tidak akan lapor polisi kan. Jadi pernyataan yang menyatakan itu melanggengkan kekuasaan adalah tidak berdasar dan hanya mengalihkan isu dan permainan retorika," kata dia.

Dia juga mengatakan demokrasi haruslah berpijak pada hukum. "Negara kita adalah negara hukum, jadi kita tidak boleh berlindung dengan demokrasi untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 109 organisasi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah kuasa hukum Moeldoko yang melayangkan somasi terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan penelitian tentang polemik Ivermectin. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, ada upaya pemberangusan nilai demokrasi. 

"Peraturan perundang-undangan telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat," kata Erasmus dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (30/7).

Selain itu, Erasmus mengatakan, langkah somasi tersebut juga berpotensi melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Mengutip data SAFENet, Erasmus mengungkapkan dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, misalnya: aktivis, jurnalis, hingga akademisi.

"Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik. Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia," kata dia.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran