MENU TUTUP

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KAB. MUNA DALAM PENYELENGARAAN PEMILIHAN

Jumat, 05 Mei 2023 | 17:54:27 WIB
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN   UMUM (BAWASLU) KAB. MUNA DALAM PENYELENGARAAN PEMILIHAN

 

BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA TAHUN ANGGARAN 2019-2020 

DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

Bahwa pada tahun anggaran 2019. Badan Pengawas Pemilu mendapat alokasi anggaran untuk Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna, Jumlah Keseluruhan Dana Hibah adalah sebesar Rp.14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), peruntukannya yaitu untuk membiayai belanja kebutuhan Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB). sumber dananya APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan tahun 2020. berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), untuk realisasi dana hibah sebesar Rp.14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :

Tahap I Tanggal 4 November 2019 Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta

Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 Rp.7.448.159.000,00 (tujuh milyar empat ratus empat pulúh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah):

Tahap III Tanggal 8 Juli 2020 Rp.6.698.159.000.00 (enam milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terhadap realisasi belanja tahun 2019 dan tahun 2020 telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L yaitu sejumlah Rp. 12.488.570.990,00 sehingga terdapat saldo sejumlah Rp. 2.407.747.010,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dimana sisa kas sesungguhnya Rp. 261.007.00,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.2.100.000.000,00. Sejumlah Rp.2.100.000.000,00 tersebut telah dalam penguasaan sdr. MJ selaku BPP namun tidak dipergunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Pengawasan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Muna serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, melainkan diduga dpergunakan untuk memperkaya dirinya atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah tersebut. Dari Hasil Perminataan keterangan kepada pihak-pihak terkait didukung dengan adanya bukti surat, maka Penyelidik berkesimpulan terhadap dugaan dimaksud dapat ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023. 

Raha, 02 Mei  2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN

 

FERY FEBRIANTO,S.H.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar