MENU TUTUP

Sejumlah Kapus pilihan Yusri dipungli, Polda Riau bertindak Kadiskes terjaring OTT

Sabtu, 13 Mei 2023 | 18:54:39 WIB
Sejumlah Kapus pilihan Yusri dipungli, Polda Riau bertindak Kadiskes terjaring OTT Ilustrasi

PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia ditangkap bersama salah satu kepala puskesmas yang menjadi orang kepercayaannya.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5).

Dari informasi itu, kemudian Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui orang kepercayaan Kadinkes yang merupakan salah satu Kepala Puskesmas di Kampar berinisial RA.

“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Sabtu (13/5).

Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.

“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes.

Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, tim langsung melakukan penangkapan.

Selain Kadinkes dan RA, tim turut dimankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.

Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinasi dan mengumpulkan uang tersebut.

“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp 10 juta, ada Rp 5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” beber Kombes Teguh.

Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui sejumlah Kapus yang menjabat dan menjadi sasaran pungli merupakan bekas pejabat di era Yusri sebagai Sekda, hingga belum pernah dilakukan rotasi dimasa Kamsol PJ Bupati Kampar.

Informasinya menurut sumber GentaOnline Kapus diduga curhat kepada mantan bosnya, hingga terjaring OTT. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan