MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Batas Kab. Siak Perawang LSM Minta Kejati Riau Usut Tuntas

Senin, 15 Mei 2023 | 12:10:57 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Batas Kab. Siak Perawang LSM Minta Kejati Riau Usut Tuntas Kejati Riau

Pekanbaru --Pembangunan Jalan Batas Kab. Siak Perawang dilaksanakan oleh PT IS berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 620/SPHS-PUPRPKPP/ BMBKSP/242/2020 tanggal 08 September 2020 senilai Rp8.625.626.892,16. 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 105 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 08 September 2020 s.d. 21 Desember 2020. 

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak dua kali dengan Kontrak Nomor 620/ADD-PUPRPKPP/BM-BKSP/242.a/2020 tanggal 09 November 2020 dan Kontrak Nomor 620/ADD-PUPRPKPP/BM-BKSP/242.b/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp8.620.034.266,43. 

Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV ATC. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/PUPRPKPP-BM/BA.PHO-BKSP/69/2020 tanggal 14 Desember 2020.

 Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp8.620.034.265,00 yaitu dengan SP2D Nomor 03794/SP2D/LS/III/2020 tanggal 14 September 2020 sebesar Rp1.725.125.378,00, SP2D Nomor 04884/SP2D/LS/IV/2020 tanggal 10 November 2020 sebesar Rp3.183.631.656,00, SP2D Nomor BPK Perwakilan Provinsi Riau 8207191/SP2D/LS/IV/2020 tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp3.280.275.518,00, dan SP2D Nomor 07192/SP2D/LS/IV/2020 tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp431.001.713,00.

Kaukus Global Transparansi meminta agar penegak hukum Kejati Riau menelusuri dugaan korupsi Pembangunan Jalan Batas Kab. Siak Perawang dilaksanakan oleh PT IS.

"Hasil pemeriksaan fisik pada 08 Februari 2021 dan analisis terhadap dokumen back up data, asbuilt drawing, dan dokumentasi menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp64.652.841,06." kata Yogi direktur Kagotra Riau.

Kagotra menilai bahwa permasalahan ini belum diselesaikan oleh pihak terkait. Hingga kami meminta temuan ini harus di usut tuntas tutupnya. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat