MENU TUTUP

KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:56:30 WIB
KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK enggan melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman menyusul malaadministrasi seluruh proses TWK.

 

"Urusan atau meter masalah kami dengan pegawai KPK, termasuk pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/8).

Ghufron menegaskan, penonaktifan Novel Baswedan dan rekan-rekan bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Dia mengatakan, penonaktifan itu adalah masalah pimpinan KPK dengan pegawainya.

Ombudsman sebelumnya menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asasmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan KPK. Kendati, KPK menolak untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Mereka beranggapan bahwa proses TWK tidak mengandung malaadministrasi.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron lagi.

Dia menegaskan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat