MENU TUTUP

KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:56:30 WIB
KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK enggan melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman menyusul malaadministrasi seluruh proses TWK.

 

"Urusan atau meter masalah kami dengan pegawai KPK, termasuk pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/8).

Ghufron menegaskan, penonaktifan Novel Baswedan dan rekan-rekan bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Dia mengatakan, penonaktifan itu adalah masalah pimpinan KPK dengan pegawainya.

Ombudsman sebelumnya menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asasmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan KPK. Kendati, KPK menolak untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Mereka beranggapan bahwa proses TWK tidak mengandung malaadministrasi.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron lagi.

Dia menegaskan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari