MENU TUTUP

KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:56:30 WIB
KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK enggan melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman menyusul malaadministrasi seluruh proses TWK.

 

"Urusan atau meter masalah kami dengan pegawai KPK, termasuk pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/8).

Ghufron menegaskan, penonaktifan Novel Baswedan dan rekan-rekan bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Dia mengatakan, penonaktifan itu adalah masalah pimpinan KPK dengan pegawainya.

Ombudsman sebelumnya menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asasmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan KPK. Kendati, KPK menolak untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Mereka beranggapan bahwa proses TWK tidak mengandung malaadministrasi.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron lagi.

Dia menegaskan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan