MENU TUTUP

KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:56:30 WIB
KPK tak akan Cabut Keputusan Penonaktifan Novel Baswedan Cs

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK enggan melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman menyusul malaadministrasi seluruh proses TWK.

 

"Urusan atau meter masalah kami dengan pegawai KPK, termasuk pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/8).

Ghufron menegaskan, penonaktifan Novel Baswedan dan rekan-rekan bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Dia mengatakan, penonaktifan itu adalah masalah pimpinan KPK dengan pegawainya.

Ombudsman sebelumnya menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asasmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan KPK. Kendati, KPK menolak untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Mereka beranggapan bahwa proses TWK tidak mengandung malaadministrasi.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron lagi.

Dia menegaskan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid