MENU TUTUP

Didemo Nelayan, Pemprov Riau segera Cabut Izin Tambang PT Logomas Utama

Rabu, 06 September 2023 | 11:07:31 WIB
Didemo Nelayan, Pemprov Riau segera Cabut Izin Tambang PT Logomas Utama

GENTAONLINE.COM - Di sisa masa jabatannya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Desakan itu disampaikan Tokoh Masyarakat Riau Hj Azlaini Agus SH MH saat mendampingi puluhan massa yang merupakan nelayan Pulau Rupat menggelar aksi, di Gerbang Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/2023).

Azlani mengatakan, pada Januari 2022 lalu Gubernur Riau Syamsuar bersurat ke Menteri meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama dengan alasan melindungi laut, kehidupan nelayan, dan mencegah laju abrasi. Karena izin itu merupakan kewenangan pusat.

"Artinya pada saat itu Gubernur Riau memiliki komitmen untuk menyelematkan masyarakat. Namun berjalannya waktu terjadi delegasi kewenangan dari pusat ke daerah, bahwa perizinan Minerba diserahkan ke Gubernur. Seharusnya dengan peralihan itu, Gubernur bisa cepat mencabut IUP PT LMU," katanya.

Karena itu, Azlaini meminta di sisa masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dapat mencabut IUP PT LMU, dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun.

"Masa jabatan Gubernur tinggal menghitung hari dan segera berakhir, saya kira pada detik-detik terakhir ini berbuat baiklah untuk masyarakat, cabut izin PT Logomas Utama dan jangan memberikan tambang pasir laut di Riau kepada siapapun dengan alasan apapun, termasuk untuk pendalaman pasir laut," sebutnya.

Sebab menurutnya, pendapatan daerah maupun negera dari tambang pasir tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

"Kerusakan pertama dirasakan nelayan, hilangnya mata pencarian nelayan yang dampaknya putus sekolah anak mereka. Kerusakan kedua adalah ekosistem, dan ketiga dari segi geopolitik, runtuhnya pulau-pulau itu mengakibatkan mundurnya perbatasan negara kita dengan Malaysia. Ruginya kita dari segi kedaulatan negara karena pulau-pulau kita bisa hilang. Itu tiga hal yang penting," tukasnya.

Menanggapi tuntutan para nelayan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Helmi D menyatakan secara tegas akan segera mencabut IUP PT LMU sesuai prosedural.

"Untuk izin PT Logomas saya jamin akan segera saya cabut secara prosedural, artinya tahap-tahapan harus kita lalui. Saya akan ikuti aturan dan mekanisme pencabutan izin pertambangan itu. Karena kami di pemerintahan diikat dengan aturan-aturan," tegas Helmi di hadapan puluhan massa.

Helmi menyatakan, jika pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau untuk segera ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melihat dasar pembekuan operasional pertambangan PT Logomas Utama.

"Dasar itu nantinya sebagai syarat untuk mencabut izin PT Logomas. Karena Juni 2022 itu izin pertambangan PT Logomas sudah dibekukan, makanya saya minta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengecek dasar pembekuan itu," tutupnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan