MENU TUTUP

Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR

Selasa, 26 April 2022 | 08:35:46 WIB
Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR

GENTAONLINE.COM - H-7 Lebaran tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 6 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di posko pangaduan. 

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Inhu. 

"Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak 5 kasus, dengan rincian 4 perusahaan dan 1 yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada 1 kasus perselisihan hak. Sehingga total ada 6 laporan yang masuk," kata Imron Rosyadi, Senin (25/4/2022).

Karena itu, Imron meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan. 

"Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR," tegasnya. 

Termasuk Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa  tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi. 

"Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus," terangnya. 

Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron Rosyadi, pihaknya telah  koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan. 

"Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut," sebutnya. 

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imro menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif. 

"Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai," tukasnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat