MENU TUTUP

Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR

Selasa, 26 April 2022 | 08:35:46 WIB
Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR

GENTAONLINE.COM - H-7 Lebaran tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 6 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di posko pangaduan. 

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Inhu. 

"Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak 5 kasus, dengan rincian 4 perusahaan dan 1 yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada 1 kasus perselisihan hak. Sehingga total ada 6 laporan yang masuk," kata Imron Rosyadi, Senin (25/4/2022).

Karena itu, Imron meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan. 

"Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR," tegasnya. 

Termasuk Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa  tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi. 

"Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus," terangnya. 

Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron Rosyadi, pihaknya telah  koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan. 

"Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut," sebutnya. 

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imro menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif. 

"Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai," tukasnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid