MENU TUTUP

Galian Tanah Timbunan Ilegal di Desa Karya Indah Mengunakan Mobil HKI

Jumat, 20 September 2024 | 11:30:07 WIB
Galian Tanah Timbunan Ilegal di Desa Karya Indah Mengunakan Mobil HKI

GENTAONLINE.COM--Galian Tanah Timbunan di jalan Garuda Sakti Kilometer (KM) 17 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. diduga ilegal karena tidak terpasang plang izin usaha dilokasi

Berdasarkan Pantauan Wartawan bersama anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan.

Pengusaha Galian Tanah Timbunan yang di duga ilegal tersebut Mengunakan mobil Fuso yang berlebel lambang HKI Nomor Plat BK 8657 VZ.

anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Lokasi Galian Tanah Timbunan yang diduga ilegal, Kamis 19 September 2024 mengatakan.

"Usaha galian tanah timbunan ilegal yang mengunakan mobil HKI tidak mengantongi izin karena di sekitar lokasi galian tanah timbunan tidak ada terpasang plang merek izin usahanya, dan Juga mengaku Pembuangan Tanah nya untuk penimbunan jalan Tol," ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian tanah timbunan ilegal hanya menguntungkan pengusaha nya saja.

Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga ilegal tersebut, kata Daulat Panjaitan dengan singkat. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan