MENU TUTUP

KPPR Kritik Kejari Kampar Terkait Lambannya Penanganan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:18:33 WIB
KPPR Kritik Kejari Kampar Terkait Lambannya Penanganan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

KAMPAR – Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar lamban dalam menangani kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung. Hingga hampir dua tahun kasus ini berjalan, belum ada penetapan tersangka, meski sejumlah langkah hukum telah dilakukan, seperti penggeledahan rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti dan kantor desa tersebut.

Sekretaris Jenderal KPPR, Muhammad Sanusi, menyampaikan kritik keras terhadap Kejari Kampar. “Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kampar yang sampai detik ini belum berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti. Ini menunjukkan lambannya penegakan hukum,” ujar Sanusi kepada wartawan pada Sabtu (4/1/2025).

Sanusi menambahkan, jika kejaksaan terus menunda penetapan tersangka, hal itu dapat menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat. “Kita berharap Kejari Kampar segera menetapkan tersangka, agar masyarakat tidak berpikiran lain terhadap proses hukum ini,” tegasnya.

Kejari Kampar Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kasus ini menunjukkan indikasi kuat terhadap dugaan penggelapan aset desa. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ditemukan kejelasan hukum,” kata Marthalius.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan instansi lainnya, guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Marthalius menegaskan, Kejari Kampar akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan harapan pengelolaan aset desa ke depan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak ada lagi penyalahgunaan.

Desakan Publik Terhadap Kejari Kampar. Kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Kejari Kampar dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan menetapkan tersangka dan memberikan keadilan, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset desa di masa mendatang. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat