MENU TUTUP

KPPR Kritik Kejari Kampar Terkait Lambannya Penanganan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:18:33 WIB
KPPR Kritik Kejari Kampar Terkait Lambannya Penanganan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

KAMPAR – Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar lamban dalam menangani kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung. Hingga hampir dua tahun kasus ini berjalan, belum ada penetapan tersangka, meski sejumlah langkah hukum telah dilakukan, seperti penggeledahan rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti dan kantor desa tersebut.

Sekretaris Jenderal KPPR, Muhammad Sanusi, menyampaikan kritik keras terhadap Kejari Kampar. “Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kampar yang sampai detik ini belum berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti. Ini menunjukkan lambannya penegakan hukum,” ujar Sanusi kepada wartawan pada Sabtu (4/1/2025).

Sanusi menambahkan, jika kejaksaan terus menunda penetapan tersangka, hal itu dapat menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat. “Kita berharap Kejari Kampar segera menetapkan tersangka, agar masyarakat tidak berpikiran lain terhadap proses hukum ini,” tegasnya.

Kejari Kampar Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kasus ini menunjukkan indikasi kuat terhadap dugaan penggelapan aset desa. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ditemukan kejelasan hukum,” kata Marthalius.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan instansi lainnya, guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Marthalius menegaskan, Kejari Kampar akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan harapan pengelolaan aset desa ke depan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak ada lagi penyalahgunaan.

Desakan Publik Terhadap Kejari Kampar. Kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Kejari Kampar dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan menetapkan tersangka dan memberikan keadilan, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset desa di masa mendatang. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid