MENU TUTUP

KPPR Kritik Kejari Kampar Terkait Lambannya Penanganan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:18:33 WIB
KPPR Kritik Kejari Kampar Terkait Lambannya Penanganan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

KAMPAR – Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar lamban dalam menangani kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung. Hingga hampir dua tahun kasus ini berjalan, belum ada penetapan tersangka, meski sejumlah langkah hukum telah dilakukan, seperti penggeledahan rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti dan kantor desa tersebut.

Sekretaris Jenderal KPPR, Muhammad Sanusi, menyampaikan kritik keras terhadap Kejari Kampar. “Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kampar yang sampai detik ini belum berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti. Ini menunjukkan lambannya penegakan hukum,” ujar Sanusi kepada wartawan pada Sabtu (4/1/2025).

Sanusi menambahkan, jika kejaksaan terus menunda penetapan tersangka, hal itu dapat menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat. “Kita berharap Kejari Kampar segera menetapkan tersangka, agar masyarakat tidak berpikiran lain terhadap proses hukum ini,” tegasnya.

Kejari Kampar Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kasus ini menunjukkan indikasi kuat terhadap dugaan penggelapan aset desa. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ditemukan kejelasan hukum,” kata Marthalius.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan instansi lainnya, guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Marthalius menegaskan, Kejari Kampar akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan harapan pengelolaan aset desa ke depan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak ada lagi penyalahgunaan.

Desakan Publik Terhadap Kejari Kampar. Kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Kejari Kampar dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan menetapkan tersangka dan memberikan keadilan, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset desa di masa mendatang. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar