Mafia TAHURA: Oknum Anggota DPRD Kampar Terlibat Kasus Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Hutan Konservasi

KAMPAR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan surat tanah di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2004 hingga 2022, dan salah satu nama yang mencuat dalam penyelidikan adalah anggota DPRD Kampar, Ilyas Sayang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Riau, Akmal Abbas, mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus ini dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan saat ini status perkara sudah memasuki tahap penyelidikan. "Lagi pengumpulan bukti-bukti," ujar Akmal Abbas dalam konferensi pers yang diadakan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Nama Ilyas Sayang mencuat karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo, tempat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Ilyas yang kini menjabat sebagai politisi Partai NasDem juga diketahui sebelumnya terlibat dalam berbagai masalah hukum, termasuk kasus penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit dalam program KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) di Desa Koto Garo.
Saat dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, Ilyas Sayang tidak membantah namun memilih untuk menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pengacaranya. "Kompirmasi samo pengacara ambosajolah," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Wagimin, juru bicara Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), juga angkat bicara terkait kasus ini. Ia mendesak Kejati Riau untuk segera menetapkan tersangka, mengingat proses penyelidikan yang sudah berlangsung cukup lama. "Kami berharap agar Kejati tidak menunda-nunda lagi, dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah ini," ujarnya dalam konferensi pers terpisah.
Kejati Riau berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Pemerintah dan masyarakat berharap agar kasus ini segera menemui titik terang demi keadilan dan perlindungan alam. (Lelek)