LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Lakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Pj Kades Ganting

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:16:24 WIB
LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Lakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Pj Kades Gantingi Foto:

Kampar – Pejabat (Pj) Kepala Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Menanggapi hal ini, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Kampar untuk meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan pengelolaan APBDes yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terdapat indikasi kuat bahwa Pj Kepala Desa Ganting tidak transparan dalam pengelolaan APBDes. Berdasarkan informasi yang kami terima, pengerjaan kegiatan hanya melibatkan satu orang secara fokus dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang seharusnya," ungkap Daulat, Rabu (22/01/2025).

Lebih lanjut, Daulat menjelaskan bahwa kewajiban transparansi pengelolaan APBDes telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 65 ayat (3).

"Oleh karena itu, kami secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pj Kepala Desa Ganting," tegasnya.

Saat dimintai keterangan terkait surat yang dilayangkan oleh LPPNRI, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar, Abdul Hafis, SE., M.Si., menyatakan bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.

"Surat tersebut telah didisposisikan oleh pimpinan kepada Irban V. Silakan berkoordinasi lebih lanjut dengan Rainol," ujarnya.

Sementara itu, Rainol selaku Irban V Inspektorat Kabupaten Kampar mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti surat tersebut.

"Benar, surat dari LPPNRI Kabupaten Kampar saat ini sedang dalam proses dan akan kami pelajari lebih lanjut," jelas Rainol.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Ganting dan sekitarnya. LPPNRI berharap agar Inspektorat Kabupaten Kampar dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pengelolaan APBDes dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lelek)

 

Tulis Komentar