BKSDA Tutup Mata, Hutan Rimbang Baling Rusak Parah, Mafia Sawit dan Ancaman Penegakan Hukum
.jpg?w=780&q=90)
GENTAONLINE.COM--Hutan Rimbang Baling, kawasan konservasi yang terletak di Provinsi Riau, kini menghadapi ancaman serius. Kerusakan parah akibat perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit terus terjadi, mengubah lanskap yang dulunya menjadi habitat penting flora dan fauna. Perambahan ini diduga melibatkan jaringan mafia dengan dukungan oknum tertentu, membuat hukum seolah kehilangan taring.
.jpg)
Koordinat -0° 11' 26"S dan 101° 13' 01"E
(Kerusakan Hutan Rimbang Baling Jejak Mafia di Balik Perambahan Sawit)
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan yang berada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi ini mengalami degradasi yang masif. Berdasarkan penelusuran di titik koordinat -0° 11' 26"S dan 101° 13' 01"E, kawasan hutan lindung tersebut telah berubah menjadi kebun sawit. Beberapa pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah pemodal besar yang berasal dari dalam maupun luar daerah. Sebagian dari mereka juga berasal dari luar wilayah, menunjukkan adanya pola sistematis dalam perambahan ini.
Kerusakan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar aturan hukum. Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan negara. Hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar mengintai mereka yang terbukti bersalah. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran ini terus berlangsung.
Kritik tajam dilontarkan oleh Wagimin, juru bicara Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari). Ia mempertanyakan peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang dianggap tidak mampu mencegah kerusakan ini. "Kerusakan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan nyata dari BKSDA. Jika mereka terus diam, bagaimana masyarakat bisa percaya pada komitmen negara untuk menjaga lingkungan?" ujarnya.
Kawasan Hutan Rimbang Baling memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem dan pelindung tata air di wilayah tersebut. Kehilangan kawasan ini akan berdampak besar, tidak hanya pada keberlangsungan satwa dilindungi seperti harimau Sumatera, tetapi juga pada masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis hutan.
Kopari meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini. Wagimin juga mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kinerja BKSDA Riau, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas perambahan. "Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji atau retorika," katanya.
Kerusakan Hutan Rimbang Baling merupakan cerminan konflik antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kawasan ini akan lenyap, meninggalkan jejak kehancuran yang sulit diperbaiki. Hutan yang seharusnya menjadi warisan bagi generasi mendatang kini justru menjadi simbol kelalaian dan ketamakan.(lelek)