Warga Desa Kasikan Kecewa, Dugaan Penyimpangan dalam Lelang Kebun Sawit TKD Mencuat

KAMPAR, GENTAONLINE.CO.ID – Warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan. Mereka menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil lelang, yang lebih banyak dinikmati oleh oknum tertentu dibandingkan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Tanah Kas Desa itu aset desa, seharusnya digunakan untuk menambah pendapatan asli desa dan kepentingan masyarakat, bukan dinikmati oleh segelintir orang," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/1/2025).
Menurut warga, kebun sawit tersebut dilelang secara terbuka, dengan pemenangnya merupakan warga Desa Kasikan yang menawar Rp 180 juta per tahun untuk kontrak lima tahun sejak Januari 2025. Total nilai kontrak mencapai Rp 900 juta dengan pembayaran bertahap: 50 persen di awal, 30 persen, lalu 20 persen.
Namun, warga mempertanyakan keputusan PJ Kepala Desa, yang tetap membuat kontrak jangka panjang meskipun bukan Kades definitif. Menurut mereka, seharusnya kontrak hanya berlaku selama masa jabatannya. Lebih mengejutkan lagi, dana 50 persen dari pembayaran awal diduga langsung dibagi kepada beberapa pihak, termasuk Ninik Mamak (15 persen), BPD (15 persen), dan aparatur desa (20 persen), tanpa tersisa di rekening desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 11 orang Ninik Mamak masing-masing menerima Rp 18 juta, 9 anggota BPD mendapat Rp 10 juta per orang, sementara aparat desa seperti RT, RW, Kadus, dan Kaur Desa masih menunggu bagian mereka.
Selain itu, warga juga menyoroti sistem pembayaran yang tidak melalui rekening desa, melainkan dilakukan secara tunai dan dibagikan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan unsur pimpinan desa. Keputusan pembagian dana ini pun diduga dibuat tanpa musyawarah desa, melainkan hanya ditentukan oleh segelintir orang.
Seorang tokoh masyarakat berinisial PA membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, dana yang dibagikan hanya dari hasil kontrak sawit atas nama Ninik Mamak, sedangkan kontrak sawit desa masih dalam pembahasan bersama BPD.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (28/1/2025), PJ Kades Kasikan, Hermansyah, S.Pd, M.Pd, tidak memberikan respons. Sementara itu, Ketua BPD Desa Kasikan, H. Mawardi, enggan memberikan keterangan lebih jauh. "Itu urusan desa, bukan urusan saya. Warga harusnya bertanya dulu ke RT, RW, Kadus, atau Ninik Mamak, bukan ke media," ujarnya.
Pihak Inspektorat Kabupaten Kampar, melalui Rainol DS, ST, MIP, menyatakan akan meminta keterangan dari PJ Kades terkait dugaan penyimpangan ini. "Saya belum tahu kebenarannya, tapi nanti akan kami mintai keterangan dari PJ Kades," jelasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan TKD diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Tanah Kas Desa harus dikelola untuk kepentingan desa, bukan kepentingan pribadi. Beberapa ketentuan dalam regulasi ini antara lain:
Pasal 6 ayat (1): TKD wajib disertifikasi atas nama pemerintah desa.
Pasal 11: Pemanfaatan TKD harus dilakukan dengan mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan.
Pasal 28 dan 34: Pemanfaatan TKD dapat dilakukan melalui skema bangun guna serah atau kerja sama dengan masyarakat.
Tanah Kas Desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika benar ada penyimpangan dalam pengelolaannya, maka dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
(Edy Lelek)