Ekonom Defiyan Cori: Pertamina Patra Niaga Jangan Bersikap Cengeng Soal Penjualan Elpiji 3 Kg

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:12:51 WIB
Ekonom Defiyan Cori: Pertamina Patra Niaga Jangan Bersikap Cengeng Soal Penjualan Elpiji 3 Kgi Foto: Tabung gas 3 kilo (Foto PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )

Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai PT Pertamina Patra Niaga (PPN), sebagai subholding Commercial & Trading (C&T) Pertamina, tidak seharusnya bersikap cengeng dan kekanak-kanakan dalam menyikapi penjualan elpiji subsidi 3 kg oleh pengecer. Menurutnya, dengan berbagai perangkat teknologi digitalisasi yang telah diterapkan, PPN tidak seharusnya selalu bergantung pada kebijakan pemerintah.

"PPN memiliki kewenangan untuk menindak penyimpangan penjualan elpiji 3 kg yang menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan. Jangan terus merengek meminta perlindungan atau payung hukum kepada pemerintah," ujar Defiyan dalam keterangannya, Rabu (7/2/2025).

Menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan pengecer yang berhubungan dengan agen dan sub pangkalan, PPN justru harus menunjukkan kreativitas dan inovasi manajerial dalam aksi korporasinya. Hal ini, kata Defiyan, akan membuktikan bahwa dewan direksi PPN adalah kelompok profesional yang mampu mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan distribusi elpiji bersubsidi.

"Kalau digitalisasi sudah diterapkan, mengapa masih bergantung pada kebijakan pemerintah? Seharusnya direksi PPN menunjukkan kepemimpinan yang lebih profesional dalam mengelola distribusi elpiji, bukan sekadar mencari perlindungan dari pemerintah," tegasnya.

Defiyan juga menekankan bahwa penegakan aturan terkait distribusi elpiji 3 kg seharusnya dapat dilakukan langsung oleh PPN, bukan hanya mengandalkan intervensi pemerintah. Oleh karena itu, ia mendorong PPN untuk lebih proaktif dalam mengatasi persoalan di lapangan agar subsidi elpiji tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pelarangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer. Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penjualan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan adanya larangan ini, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi Pertamina. Pembelian di pangkalan resmi memastikan harga sesuai dengan HET dan kualitas elpiji terjamin. Selain itu, masyarakat dapat menimbang langsung tabung elpiji untuk memastikan berat isinya sesuai.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, mereka harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini terbuka baik untuk perusahaan maupun perseorangan.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak seragam di seluruh daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Sampang membatalkan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer dan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari solusi terbaik.

Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi elpiji 3 kg terdekat, Pertamina menyediakan informasi yang dapat diakses melalui situs resmi mereka.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi elpiji bersubsidi dan memastikan subsidi tepat sasaran, meskipun implementasinya mungkin berbeda di setiap daerah.(ed)

 

Tulis Komentar