WSL Bantah Keras Tuduhan Terlibat Ilegal Logging, Sebut Oknum Wartawan Bermotif Pemerasan

Pekanbaru – Anggota TNI WSL dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan ilegal logging yang diberitakan oleh media online dan akun TikTok. Ia menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah yang menyesatkan dan sarat dengan motif pemerasan.
“Saya tidak tahu-menahu soal kayu itu. Ini fitnah yang tidak berdasar,” ujar WSL, Sabtu (15/2/2025). Ia menuding ada upaya sistematis untuk mencemarkan nama baiknya, terutama oleh seorang oknum wartawan berinisial YL yang diketahui berdomisili di Tarai Bangun.
Menurutnya, YL sebelumnya pernah meminta uang Rp10 juta kepadanya untuk keperluan pribadi dan sudah dibantu. Namun, ketika permintaan serupa dari pihak lain tidak dipenuhi, oknum tersebut terus mengusik namanya, bahkan menyeretnya ke dalam tuduhan ilegal logging yang tidak berdasar.
“Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar berita, tapi ada indikasi pemerasan yang jelas,” tegasnya.
Tuduhan bahwa dirinya atau anggota TNI terlibat dalam bisnis ilegal seperti ilegal logging, menurutnya, adalah kebohongan besar. WSL menegaskan bahwa hukum secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam aktivitas bisnis, apalagi yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan.
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang pada Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur ketentuan serupa.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 mengharuskan setiap hasil hutan yang diangkut memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dengan adanya aturan ini, WSL menilai tuduhan yang mengaitkannya dengan bisnis kayu ilegal sangat tidak masuk akal.
WSL juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berdasar ini bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik mengancam hukuman hingga 9 bulan penjara, sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jika terbukti ada unsur pemerasan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Saya minta YL dan teman-temannya segera mencabut berita di media online dan TikTok sebelum masalah ini saya bawa ke jalur hukum terkait pemerasan,” tegas WSL.
Hingga berita ini diturunkan, YL dan pihak media yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik yang disampaikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk mencabut berita tersebut, WSL memastikan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Tim)