Pemberitaan Dugaan Suap Libatkan Dani Nursalam adalah Hoaks, Berpotensi Langgar UU Pers dan UU ITE

Pekanbaru — Berita yang diterbitkan oleh sejumlah media daring sejak Juni 2025, yang menuduh Dani Nursalam terlibat dalam praktik suap, jual beli jabatan, dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak memiliki bukti sahih, tidak diverifikasi, dan tidak disertai narasumber yang kredibel. Tuduhan tersebut tergolong sebagai informasi bohong atau hoaks yang dapat merusak nama baik pribadi dan organisasi secara serius.
Pemberitaan ini tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 Ayat (1) yang mewajibkan pers menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang. Selain itu, pemberitaan tersebut juga mengabaikan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang jelas bertentangan dengan etika jurnalistik dan Kode Etik Dewan Pers.
Tindakan penyebaran informasi semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Isu ini diduga kuat sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganggu jalannya pemerintahan dan menciptakan instabilitas politik di internal daerah. Motif di balik penyebaran informasi ini dinilai tidak sehat dan sarat kepentingan. Hal ini disampaikan langsung oleh relawan Belalang Tempur Hijau (BTH), Firman, yang menyebutkan bahwa pola penyebaran isu ini terkesan sistematis dan ditujukan untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur Abdul Wahid. Firman menilai, tuduhan tanpa dasar terhadap tokoh PKB Riau adalah bentuk serangan politik yang tidak bermoral dan tidak demokratis.
Pihak Dani Nursalam dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan akan menempuh jalur hukum terhadap media serta individu yang terlibat dalam penyebaran fitnah ini. Langkah hukum tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan pribadi dan integritas partai dari upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terang-terangan melalui media.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Dalam iklim demokrasi, kebebasan pers memang dijamin, tetapi harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk menyebarkan fitnah dan memecah belah kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sah. (rls)