Pemko Pekanbaru Dinilai Lamban Evaluasi dan Menyalurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Pekanbaru – GentaOnline.com, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kritik tajam atas lambannya penanganan korban banjir di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, masyarakat terdampak banjir, khususnya di Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, belum menerima bantuan dari pemerintah.
Menurut laporan warga, banjir kali ini mencapai setengah meter lebih (hampir sepinggang orang dewasa) dan menggenangi sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) di RT 04 RW 02. Seorang Ketua RT setempat menyampaikan bahwa kondisi ini bukan kali pertama terjadi, di mana sebelumnya banjir besar pernah melanda kawasan tersebut pada Maret 2008.
"Hingga saat ini belum ada bantuan dari pemerintah, padahal warga kami sangat membutuhkan dapur umum, WC umum, serta obat-obatan. Banyak warga yang mulai mengeluhkan penyakit kulit akibat banjir," ujar Ketua RT dengan wajah penuh keprihatinan.
Salah satu Pimpinan Redaksi Riau Wicara, Miftahul Syamsir, yang juga menjadi korban banjir, turut mengkritik sikap Pemko Pekanbaru yang dianggap hanya berorientasi pada pencitraan tanpa tindakan nyata.
"Pemko Pekanbaru lamban dan seakan hanya pencitraan. Kami butuh tindakan cepat, bukan sekadar janji. Apakah harus ada korban dulu baru mereka bergerak? Sekarang penyakit sudah mulai menyerang warga, seperti penyakit kulit dan lainnya," ujarnya.
Miftahul juga menyesalkan respons Kepala BPBD Pekanbaru, Zarman Chandra, yang menyebutkan bahwa tenda dan perlengkapan evakuasi sudah tidak tersedia.
"Jangan ada lagi alasan seperti ‘tenda habis’ atau ‘peralatan evakuasi sudah tidak ada.’ Ini soal kemanusiaan. Kalau pemerintah benar-benar peduli, pasti ada solusi. Biarkan Allah SWT yang membalas kebaikan kalian," tegasnya.
Kritik terhadap lambannya respons Pemko Pekanbaru bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban penuh dalam penanganan bencana, termasuk memberikan bantuan kepada warga terdampak.
Pasal 5 ayat (1) UU 24/2007 menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan masyarakat dari bencana, baik melalui pencegahan, tanggap darurat, maupun rehabilitasi pasca-bencana.
Sementara itu, dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU 24/2007, dinyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya bantuan dasar bagi korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal sementara, dan layanan kesehatan.
Masyarakat Pekanbaru kini menanti langkah nyata dari Pemko Pekanbaru untuk segera turun tangan dalam menangani dampak banjir ini. Mereka berharap agar bantuan segera disalurkan sebelum situasi semakin memburuk.
"Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Jangan sampai kondisi ini terus berlarut-larut tanpa kepastian," tegas seorang warga terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Pekanbaru mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menangani banjir dan membantu masyarakat yang terdampak. (lelek)