Polda Riau Terima Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Oleh Aan Kenari Atas Kebun Kelapa Sawit di Rawang Air Putih, Siak

SIAK - Objek lahan seluas 300 hektar di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak memunculkan nama baru yang saat ini berkonflik dengan masyarakat yaitu Antony Alias Aan Kenari.
Laporan Polisi, Nomor : LP/B/131/III/2025/SPKT/Polda Riau
Permasalahan mulai muncul setelah adanya dugaan pengrusakan tanaman milik masyarakat Rawang Air Putih dan Merempan Hilir dengan cara memasukkan dan mengoperasikan alat berat escavator oleh Antony tanpa melewati proses hukum di Pengadilan.
Antony alias Aan Kenari dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Siak yang saat ini kasusnya masih bergulir.
Belum usai disitu, kini Antony alias Aan Kenari juga di laporkan oleh Arman Setiawan ke Polda Riau dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Menurut keterangan Arman Setiawan, Antony alias Aan Kenari hanyalah kuasa yang diberikan oleh pemilik kebun untuk dikelola dengan perjanjian bersama tanggal 03 Oktober 2023 antara Arman Setiawan, Andrie Martioes, M. Sofyyan Sembiring kepada Antony alias Aan Kenari.
Kerja sama dimaksud saat itu, agar Antony mengupayakan penguasaan fisik kebun kelapa sawit atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan Arman Setiawan sebagai pemilik tunggal dalam tempo waktu 2 (dua) bulan.
Perjanjian Bersama tersebut dinyatakan gagal, karena Antony alias Aan Kenari tidak menjalankan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga 03 Desember 2023.
Keadaan berubah, bukannya mengembalikan kebun kelapa sawit kepada pemilik lahan, namun Aan Kenari diduga justru mengaku sebagai pemilik dan bahkan meng-iklan kan kebun tersebut yang bukan milik-nya.
" Ini sungguh luar biasa permainannya, diberi kuasa untuk memasuki lahan, namun malah mengaku sebagai pemilik dan tidak mengakui kepemilikan orang lain, tidak hanya menikmati hasil kebun sendirian, pemilik kebun seperti kami hanya gigit jari dengan iming-iming nya, dan bahkan surat tanah (SKRPT) atas kebun tersebut diambil tanpa persetujuan, yang kini telah kami laporkan ke Polda Riau" ucap Arman Setiawan. Rabu, (19/03/2025)
Disampaikan ke awak media, Arman Setiawan didampingi kuasa hukumnya Rixan Prakas, SH telah membuat laporan polisi ke Polda Riau sebagaimana adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/131/III/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 16 Maret 2025 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Kuasa Hukum Arman Setiawan, Rixan Prakas, SH berharap agar laporan polisi ini dapat dijalan kan secepatnya menimbang banyak nya kerugian Arman Setiawan atas kejadian tersebut.
"Ya, tentu kami berharap Bapak Kapolda Riau yang baru memberikan atensinya terhadap laporan polisi tersebut dan segera melakukan proses hukum untuk tercapainya rasa keadilan," tutup Rixan Prakas, SH.(***)