PWI Pusat Desak Kepolisian Segera Gelar Perkara Kasus 'Cash Back', Tolak Jalan Restorative Justice

Jakarta, 29 April 2025 – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan dorongannya agar kasus dugaan “cash back” yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan, H. Helmi Burman (HCB), segera diproses di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Helmi Burman usai memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (29/4).
Helmi Burman—didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, serta anggota Bidang Hukum Anriko Pasaribu dan Arman Fillin—mengatakan bahwa PWI Pusat menolak opsi penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). “Berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kami sepakat agar perkara ini dituntaskan di pengadilan, bukan melalui mediasi atau RJ,” tegasnya.
Undangan Polda Metro Jaya Nomor B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif. Meski menghormati prosedur itu, PWI Pusat menilai kasus ini memerlukan kejelasan hukum formal.
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, upaya perdamaian telah berulang kali dilakukan—melalui mediasi Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika—namun selalu berujung deadlock. Terakhir, mediasi di Hotel Borobudur pada 22 November 2024 gagal karena perselisihan seputar peserta Kongres PWI.
“Aturan Musyawarah Daerah (Musprov) PWI menentukan peserta Kongres adalah ketua definitif dan Plt yang sah, bukan Plt yang ditunjuk sepihak. Keinginan HCB memasukkan Plt “bayangan” jelas melanggar AD/ART PWI dan keputusan konferensi provinsi,” ujar Zulmansyah.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mendukung penuh tuntutan gelar perkara. Menurutnya, anggota PWI—lebih dari 20 ribu wartawan—mengharapkan kepastian kapan kasus ini akan disidangkan. “Supaya terang benderang, segera gelar perkara dan bawa ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI telah dua kali memvonis HCB bersalah: pertama, mendapatkan teguran keras; kedua, diberhentikan sebagai anggota. “Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jika tidak ada bukti, Dewan Kehormatan tak mungkin menjatuhkan sanksi berat,” tambah Atal.
PWI Pusat menegaskan, vonis internal DK PWI bersifat final dan konstitusional, sementara proses pidana di kepolisian akan menguji secara hukum apakah tuduhan cash back terbukti. “Kebenaran substansi perbuatan HCB harus diuji di pengadilan,” tutup Atal S. Depari.
Rls