Ketua Komisi III DPRD Riau Ibaratkan PTPN IV Seperti Developer, Harus Bertanggungjawab Atas Kebun yang Dibangun

GENTA - Kasus gugatan Perusahaan Negara (PTPN IV Regional III) menggugat petani sawit Koppsa-M Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu dengan dalih hutang sebanyak Rp.140 Milyar terus bergulir. Tindakan gugatan tersebut kali ini mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Riau.
Dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edis Basri, SH M.Si mengungkapkan bahwa perihal gugatan yang dilakukan PTPN IV merupakan tindakan yang sangat keterlaluan. PTPN IV meminta beban hutang kepada petani sedangkan kebun yang dijanjikan gagal Alias asal jadi.
Hal itu terbongkar saat hearing pertemuan petani Koppsa-M bersama Komisi III DPRD Riau.
"Kebun yang dibangun kan tidak sampai berhasil, tidak layak kalau masyarakat di klaim hutang dari semua beban pembiayaan kebun yang dikeluarkan selama ini", ungkap Ketua Komisi III Edi Basri. Rabu (30/4/2025).
Ditambahkan Ketua Komisi III Edi Basri, tagihan hutang dapat dilakukan apabila pembangunan kebun sukses dilakukan sesuai waktu dan perjanjian.
Edi Basri mengibaratkan PTPN IV tak ubahnya seperti pengembang atau Developer. Dimana sebagai Developer atau pengembang perkebunan haruslah bertanggungjawab hingga menjadi kebun yang sesuai dengan perjanjian.
"Ibaratnya PTPN IV itu kan Depeloper atau pengembang perkebunan. Dimana tanggungjawabnya sampai jadi. Bukan hanya asal jadi. Ini kebun yang dibangun asal jadi, tapi total tagihan hutang ditagih secara keseluruhan. Jadi menurut saya yang menjadi tanggungjawab masyarakat hanya kebun yang jadi, yang sesuai dengan MOU", jelas Edi Basri.
Edi Basri mengaku akan melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN dan Presiden RI Prabowo Subianto.
(Heni)