DPRD Riau dan FPSK Dorong Reformasi Tata Kelola Sungai Kampar: Warga Berhak Atas Lingkungan yang Adil dan Aman

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:29:02 WIB
DPRD Riau dan FPSK Dorong Reformasi Tata Kelola Sungai Kampar: Warga Berhak Atas Lingkungan yang Adil dan Amani Foto:

PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Riau bersama Forum Peduli Sungai Kampar (FPSK) pada Senin, 5 Mei 2025, menetapkan langkah strategis untuk mereformasi tata kelola Sungai Kampar. RDP berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Riau dan dihadiri pihak-pihak terkait seperti PLTA Koto Panjang, PLN NP, BWSS, DLHK, BMKG, BPBD, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam pertemuan itu, Ketua FPSK HM Harris, bersama pakar dan tokoh seperti Prof. Dr. Tengku Dahril, Prof. Dr. Detri Karya, Salmiati, Ph.D., dan Maruli Silaban, ST, SH, menyuarakan keprihatinan atas kerusakan lingkungan dan banjir berulang yang dialami masyarakat sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Mereka menyebut pengelolaan PLTA Koto Panjang yang tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat sebagai penyebab utama.

"Ini bukan lagi hanya persoalan teknis atau cuaca. Ini soal pelanggaran hak dasar rakyat atas lingkungan yang aman dan sehat," tegas HM Harris.

Rekomendasi yang disepakati bersama DPRD Riau meliputi:

1. Revisi SOP operasi PLTA Koto Panjang berbasis sistem peringatan dini (early warning) yang terukur dan berbasis data ilmiah.

2. Pembangunan infrastruktur mitigasi banjir seperti kanal penyelamat, kolam retensi, dan jalur bypass air.

3. Pembentukan Komite Pengawasan Bersama yang melibatkan DPRD, akademisi, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

4. Penyusunan Peraturan Daerah atau RUU Perlindungan DAS Kampar sebagai payung hukum keberlanjutan ekosistem.

5. Kompensasi kepada masyarakat terdampak banjir, termasuk perlindungan bagi anak-anak, fasilitas pendidikan, dan layanan publik yang rusak.

6. Evaluasi ulang dokumen AMDAL PLTA Koto Panjang dan audit independen atas dampak lingkungannya.

7. Reboisasi kawasan hulu dan normalisasi sungai sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, dengan dukungan anggota DPRD dari Dapil Kampar, Pelalawan, dan Siak. Semua pihak sepakat perlunya tata kelola sungai yang lebih adil dan manusiawi.

Langkah ini mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan yang berdampak ekologis.

Kesepakatan ini merupakan titik tolak perjuangan hukum dan moral rakyat Kampar agar hak-haknya atas keselamatan, penghidupan, dan lingkungan hidup yang layak diakui serta dilindungi negara dan semua pemangku kepentingan. (edi)

 

Tulis Komentar