Hutan Desa Buluh Apo Luluh Lantak, Mafia Lahan Diduga Bermain di Zona Lindung

Bengkalis, 28 Desember 2024 – Hutan di Desa Buluh Apu, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kini luluh lantak akibat aktivitas ilegal berupa pengkaplingan lahan oleh mafia tanah. Padahal, wilayah ini dulunya merupakan konsesi PT Rimba Rokan Perkasa (RRP), sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan APP/Sinar Mas Group. Berdasarkan hasil overlay dengan kawasan prioritas Badan Restorasi Gambut (BRG), area ini berada dalam zona lindung yang semestinya dilindungi dari segala bentuk aktivitas alih fungsi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya mencabut izin konsesi PT RRP pada Oktober 2016, menyusul sengketa dengan masyarakat. Pencabutan tersebut juga diikuti oleh keputusan pengadilan yang menetapkan area ini sebagai wilayah open access, yang berarti bebas dari izin baru. Sejak itu, kawasan ini masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang secara hukum melarang segala aktivitas maupun pemberian izin di wilayah tersebut.
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya pada Rabu (26/7/2017) lalu, menegaskan, “Areal RRP sudah dicabut pada Oktober 2016 dan menjadi areal penundaan pemberian izin baru. Pencabutan izin ini telah sesuai hasil putusan pengadilan karena sengketa dengan masyarakat. Tetapi sekarang areal itu masuk dalam PIPPIB, jadi memang tidak boleh ada izin atau aktivitas di situ.”
Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kawasan ini telah dikapling-kapling oleh mafia lahan untuk dijadikan pemukiman dan perkebunan kelapa sawit. Warga setempat juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum, termasuk mantan anggota DPRD yang menjadi pembeking.
“Kami tahu ada permainan besar di balik pengkaplingan lahan ini. Kawasan yang dulunya hutan kini sudah habis berubah menjadi perkebunan dan pemukiman. Padahal, ini adalah zona lindung yang tidak boleh disentuh,” ujar salah seorang warga Desa Buluh Apu.
Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) juga menyoroti kerusakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak. “Kami mendesak penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, kawasan ini tidak hanya akan kehilangan nilai ekologisnya, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi perlindungan hutan di Indonesia,” tegas Wagimin, Juru Bicara Kopari.
Kopari meminta KLHK dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Selain itu, langkah rehabilitasi harus segera dilakukan untuk memulihkan kawasan yang telah rusak.
Masyarakat berharap penanganan serius dari pemerintah agar kerusakan di Desa Buluh Apu tidak semakin meluas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengkaplingan ilegal ini mendapatkan hukuman yang setimpal. (Lelek)