KONTRAKTOR SEGEL RUANGAN DAN PADAMKAN LISTRIK RSD MADANI

Tagih Hak, Rekanan Tuntut Pemko Pekanbaru Bayar Rp54 Miliar
PEKANBARU – Puluhan kontraktor yang menjadi rekanan proyek di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru melakukan aksi penyegelan ruangan dan pemadaman listrik sebagai bentuk protes terhadap belum dibayarkannya pekerjaan sejak tahun 2022 hingga 2024. Aksi yang berlangsung Senin (6/5) ini disebut akan berlanjut hingga seminggu ke depan.

Menurut perwakilan kontraktor, Arlek Setyanto, jumlah piutang yang belum dibayarkan mencapai Rp54 miliar dari sekitar 100 vendor. "Jika dalam satu minggu tidak ditanggapi, penyegelan akan kami permanenkan dan kemungkinan besar akan dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang belum dibayar," tegasnya.

Aksi ini juga ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintah kota. Para kontraktor mendesak agar Pemko segera mengalokasikan anggaran untuk membayar kewajiban yang sudah lama tertunda.
"Ini bukan soal pekerjaan lagi, ini soal keadilan. Kami sudah terlalu banyak diberikan janji oleh pihak rumah sakit maupun pemerintah kota," ujar Nofrizal, kontraktor lainnya.
Sebelumnya, Asisten II Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, telah berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Namun, hingga 15 hari setelah pertemuan, belum ada realisasi atau kelanjutan konkret dari Pemko.
Sementara itu, pihak RSD Madani melalui drg. Aznar mengakui keterbatasan kewenangannya karena masa jabatan sebagai direktur telah berakhir. "Saya sudah berjuang maksimal untuk menyelesaikan ini. Namun saat ini, saya sudah tidak bisa mengambil keputusan. Kami akan segera melakukan rapat internal untuk menyusun langkah ke depan," jelasnya.
Kelima Tuntutan Kontraktor RSD Madani:
1. Menuntut pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru atas pembayaran seluruh pekerjaan sejak 2022 hingga 2024.
2. Meminta Direktur RSD Madani membayarkan seluruh kewajiban kepada kontraktor.
3. Melarang penggunaan barang/material hasil pekerjaan kontraktor sebelum pembayaran lunas.
4. Mengancam akan menduduki RSD Madani jika tidak ditanggapi.
5. Akan melakukan penarikan atau pembongkaran atas pekerjaan yang belum dibayar.
Dasar Hukum Tuntutan: Para kontraktor mendasarkan tuntutannya pada prinsip keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur tentang wanprestasi.
Selain itu, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pejabat pemerintah untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sesuai ketentuan kontrak dan penganggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ruangan Maqomul Amin, Firdaus, dan area parkir telah disegel, serta listrik dimatikan di beberapa ruangan manajemen rumah sakit. (lelek)