Klarifikasi: Tidak Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Ruko di Rimbo Panjang, Pemilik Siap Penuhi Regulasi

Rimbo Panjang, 23 Januari 2025 – Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perlindungan ruko 12 pintu di Rimbo Panjang, juru bicara pemilik ruko, Kenedy, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi ini tidak benar dan dapat merusak nama baik pihak-pihak yang tidak terkait.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Ruko tersebut adalah properti pribadi yang telah berdiri selama puluhan tahun. Saat ini, kami sedang dalam proses untuk menyelesaikan semua kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Kenedy dalam keterangan persnya, Rabu (23/1/2025).
Kenedy menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait tuduhan adanya perlindungan dari oknum tertentu. Menurutnya, penyebaran isu semacam ini dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat dan merusak reputasi institusi yang tidak terlibat.
“Sebagai pihak pemilik, kami sangat menyayangkan informasi yang tidak akurat ini. Kami berharap semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menciptakan keresahan yang tidak perlu,” tegasnya.
Langkah Penertiban dan Tindakan Hukum
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar menegaskan bahwa penertiban ruko tanpa izin akan tetap dilakukan sesuai aturan. Penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2004.
“Kami memastikan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Semua pihak yang melanggar aturan, termasuk tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus bersedia mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Kampar.
Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar juga menyatakan bahwa tim penertiban akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi dari ruko-ruko tersebut. "Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola wilayah yang lebih baik dan adil," ujarnya.
Fokus Penyelesaian Administrasi
Kenedy menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua dokumen perizinan dilengkapi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kota yang tertib di Rimbo Panjang.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi polemik berkepanjangan. Fokus kami adalah menyelesaikan segala kewajiban administrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kenedy.
Imbauan Pemerintah Kabupaten Kampar
Pemerintah Kabupaten Kampar juga mengimbau masyarakat dan para pemilik bangunan untuk mematuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan. Dengan demikian, konflik hukum seperti ini dapat dihindari di masa mendatang.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menjaga keadilan dan menciptakan tata kelola wilayah yang lebih baik di Kabupaten Kampar. (wagimin)