Dugaan Pungli Rp 800 Ribu pada Siswa SMKS Kesehatan Pro-Skill Indonesia, Orang Tua Mangaku Keberatan

Pekanbaru, 22 Mei 2025 – Sejumlah orang tua siswa kelas XII SMKS Kesehatan Pro-Skill Indonesia melaporkan adanya pungutan biaya iuran sebesar Rp 800.000,- untuk kegiatan Angkat Sumpah yang akan dilaksanakan pada 12 Juni 2025. Pungutan ini dianggap memberatkan, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan transparan terkait rincian biaya yang harus dibayarkan.

Dalam surat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah, biaya tersebut mencakup berbagai kebutuhan mulai dari seragam peserta didik, konsumsi, sewa tenda, sound system, atribut angkat sumpah, dokumentasi, hingga honor rohaniawan. Total biaya ini dipungut langsung kepada siswa melalui transfer ke rekening yayasan.

Kepala Sekolah, Jerry Mansotuah Naibaho, S.ST., M.M., menyatakan bahwa kegiatan Angkat Sumpah merupakan bagian penting dari proses pendidikan sebagai syarat kelulusan dan pengukuhan tenaga penunjang kesehatan.
Namun, pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya dari beberapa orang tua siswa. Mereka menduga pungutan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) karena tidak diatur secara resmi oleh pemerintah dan dirasa membebani.
Seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya dengan alasan menjaga identitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan kekhawatirannya terhadap pungutan tersebut. "Saya memahami pentingnya kegiatan Angkat Sumpah, tapi pungutan ini sangat memberatkan dan tidak transparan. Kami berharap sekolah bisa lebih terbuka dan tidak membebani kami dengan biaya yang tidak jelas," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh seorang anggota TNI yang juga orang tua siswa. Ia memilih anonim demi menjaga profesionalisme dan integritasnya, namun berharap pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat segera mengklarifikasi hal ini agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Pungutan liar di lingkungan pendidikan dilarang berdasarkan beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3), yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan wajib transparan dan tidak boleh ada pungutan liar yang membebani peserta didik.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan, mengatur bahwa biaya pendidikan harus jelas, terukur, dan diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pungutan Liar di Lingkungan Pendidikan, yang mengatur tata cara pungutan resmi serta sanksi bagi pihak yang melakukan pungutan liar.
Dari aspek hukum, pungutan tanpa dasar regulasi atau tanpa persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan setempat dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar aturan.
Para orang tua siswa diminta untuk berhati-hati dan tidak ragu menanyakan rincian serta dasar pungutan kepada pihak sekolah. Jika ditemukan indikasi pungli, orang tua dapat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau atau instansi berwenang lain agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara transparan mengenai biaya yang dibebankan, serta melibatkan Dinas Pendidikan agar kegiatan Angkat Sumpah dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan keresahan. (Tim)