Pemberhentian Sekdes Pedamaran Dinilai Langgar Aturan, Efendi Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:06:59 WIB
Pemberhentian Sekdes Pedamaran Dinilai Langgar Aturan, Efendi Tempuh Jalur Hukumi Foto:

ROKAN HILIR — Keputusan Pj Penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Taufik Irfandi, S.Pd., yang memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Efendi Simbolon pada Jumat (30/5/2025), memicu kontroversi di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan desa.

Pemberhentian tersebut dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama mengabaikan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir tertanggal 19 Mei 2025 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang sah dan melalui mekanisme evaluasi serta rekomendasi camat dan persetujuan bupati/wali kota.

Pasal 26 ayat (2) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa (termasuk penjabat) wajib memberdayakan dan menjaga netralitas perangkat desa, bukan justru memberhentikan berdasarkan asumsi dukungan politik.

 

Efendi Simbolon, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Pedamaran, menjelaskan kronologi kejadian. Ia memenuhi panggilan Pj Penghulu Pedamaran pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Taufik Irfandi. Dalam pertemuan itu, ia diberitahu secara lisan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya.

"Alasan yang disampaikan setelah saya tanya, karena saya dianggap mendukung calon nomor 1 saat Pilkada, dan juga akan mencalonkan diri dalam Pilpeng Kepala Desa Pedamaran," ujar Efendi. Ia menegaskan bahwa seluruh percakapan tersebut direkam dan disimpan sebagai bukti.

Lebih lanjut, Efendi menyebutkan bahwa pengganti Sekdes telah disiapkan, yaitu Edi Syahputra (U'uk) dan Ari Aji, yang menurut informasi tidak berasal dari perangkat desa aktif. Hal ini menambah tanda tanya atas niat dan legalitas pengangkatan pengganti.

Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat pemerintahan desa, menyayangkan keputusan sepihak ini. Mereka menilai tindakan Pj Penghulu tidak transparan dan dapat mencederai tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Jika terbukti tidak sesuai prosedur, pemberhentian tersebut berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum atau administratif. Efendi Simbolon sendiri menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Dinas PMD dan pihak berwenang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj Penghulu Taufik Irfandi maupun Dinas PMD Rohil terkait persoalan ini. (*)

 

Tulis Komentar