Wali Nagari Mandeh Dilaporkan ke Kejati dan Polda Sumbar, Diduga Langgar UU Kehutanan dan Korupsi Dana Desa

Senin, 02 Juni 2025 | 18:22:48 WIB
Wali Nagari Mandeh Dilaporkan ke Kejati dan Polda Sumbar, Diduga Langgar UU Kehutanan dan Korupsi Dana Desai Foto:

Padang — Tokoh masyarakat Nagari Mandeh, Jon Candra, bersama warga dan didampingi wartawan , secara resmi melaporkan Wali Nagari Mandeh, Mushendri, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Polda Sumbar, Senin (2/6/2025). Laporan itu disampaikan sebagai bentuk pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan masyarakat serta merusak tatanan adat dan lingkungan di wilayah tersebut.

Jon Candra dalam laporannya meminta agar Kejati Sumbar dan Polda Sumbar segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mushendri. Ia menekankan bahwa laporan ini tidak dibuat sembarangan, melainkan didasarkan pada fakta dan bukti yang telah dikumpulkan oleh masyarakat, termasuk dokumen pendukung, foto-foto lapangan, serta petisi dukungan dari para Niniak Mamak dan masyarakat Nagari Mandeh.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Mushendri diduga melakukan perusakan hutan mangrove tanpa izin sah di kawasan pesisir Nagari Mandeh. Perbuatan ini dinilai telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), serta melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Warga menilai tindakan tersebut telah merusak ekosistem mangrove yang merupakan pelindung alami kawasan pesisir.

Selain itu, Mushendri juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang dikelola secara pribadi tanpa akuntabilitas. 

Warga menilai dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dugaan ini mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan juga mencakup dugaan penyalahgunaan dana BUMNag tahun 2018 sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk membeli satu unit mobil pick-up tanpa kejelasan fungsi dan penggunaannya untuk kepentingan nagari. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan terkait kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan bahwa dana untuk sektor pertanian tahun 2023 sebesar Rp 82 juta tidak disalurkan kepada petani atau kelompok tani sebagaimana mestinya. Masyarakat tidak melihat adanya kegiatan pertanian yang terealisasi sesuai anggaran tersebut.

Jon Candra juga mengungkapkan bahwa selain dugaan tindak pidana, Mushendri juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan sosial dengan memecah belah struktur adat, termasuk hubungan di kalangan Niniak Mamak, serta melakukan intimidasi terhadap aparat desa yang berbeda pandangan.

“Kami masyarakat Nagari Mandeh berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan sekadar keluhan biasa, tapi jeritan masyarakat yang sudah terlalu lama melihat ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Jon Candra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumbar maupun Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun masyarakat berharap proses hukum bisa berjalan profesional dan transparan untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. (tim)

 

 

Tulis Komentar