Kalaksa Apresiasi PT Adei, Padahal Berulang Kali Terjadi Karhutla: Layakkah?

Senin, 02 Juni 2025 | 20:36:50 WIB
Kalaksa Apresiasi PT Adei, Padahal Berulang Kali Terjadi Karhutla: Layakkah?i Foto:

Pelalawan —Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Adei Plantation and Industry (PT Adei) di Blok 35 KNB Divisi III, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 3 hektare lahan.

Warga sekitar yang merekam langsung kejadian itu menyebut penanganan Karhutla dilakukan dengan cara menimbun lahan yang terbakar menggunakan tanah galian dari alat berat, bukan dengan penyemprotan air.

"Mereka memadamkan api bukan pakai air, tapi ditimbun pakai tanah," ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (31/5).

Ironisnya, meski sudah berkali-kali terlibat dalam kasus Karhutla, perusahaan ini justru mendapatkan apresiasi dari Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Kabupaten Pelalawan, Indrawan Putra. Apresiasi tersebut diberikan atas pengadaan sarana dan prasarana Karhutla serta rutinitas apel siaga yang dilakukan perusahaan dalam rangka pencegahan.

Namun langkah itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Ketua LSM Kajari Pelalawan, Anthon Mandala, menilai tindakan Kalaksa tersebut keliru dan mencederai upaya penegakan hukum dan lingkungan.

“Apresiasi terhadap perusahaan yang sudah berulang kali lalai hingga terjadi Karhutla itu sangat janggal. Harusnya, PT Adei sudah dicabut Hak Guna Usaha (HGU)-nya,” tegas Anthon di Pekanbaru, Senin (2/6).

Rekam Jejak Buruk PT Adei

PT Adei bukan pemain baru dalam daftar perusahaan yang tercatat lalai menjaga arealnya dari kebakaran. Tercatat, perusahaan ini pernah dihukum pada 2013 atas kebakaran di Blok 19, 20, dan 21 Desa Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan. Kemudian, peristiwa serupa terjadi lagi pada 7 September 2019 di Blok 34, Divisi II, Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo.

Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membakar lahan. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1555 K/PID.SUS.LH/2015 telah menjadi yurisprudensi dalam menjerat korporasi dalam kasus Karhutla, di mana tanggung jawab melekat pada pemegang izin lahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Dalam Pasal 98 dan 99 UU PPLH, pidana penjara dan denda dapat dikenakan terhadap badan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, dalam PP No. 4 Tahun 2001 dan instruksi Presiden dalam penanganan Karhutla, korporasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin jika terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya Karhutla di arealnya.

“Kalau pemerintah masih memberi panggung ke perusahaan yang jelas-jelas bermasalah, bagaimana mungkin kita berharap Karhutla bisa dicegah?” pungkas Anthon.

Sementara itu, Sekda Pelalawan T. Zulfan, Kalaksa BPBD Indrawan Putra, maupun Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asril, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media ini.

(Tim Redaksi)

 

Tulis Komentar